Tim Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menangkap penyebar hoaks yang memposting video berjudul waspada beras beracun 1 ton dari Cina dan diberikan caption atau keterangan 1 juta ton beras beracun dari Cina.
"Pelaku berinisial MH (38) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (16/5) dan langsung dilakukan penahanan," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Polresta Banjarmasin galang ribuan pecinta burung wujudkan Presisi WIN
Gafur menjelaskan kasus hoaks itu bermula dari patroli siber yang dilakukan tim yang dipimpin Plt Kasubdit V Tindak Pidana Siber AKBP Ricky Boy Sialagan pada 6 Mei 2024 menemukan adanya postingan pelaku di akun media sosial Facebook tertanggal 2 Mei 2024.
Setelah polisi melakukan konfirmasi terhadap yang bersangkutan membenarkan jika dirinya sendiri melakukan postingan.
"Untuk motifnya, pelaku mengaku ingin memberitahukan ke masyarakat sebagaimana yang dipostingnya dan diyakininya itu benar," kata Gafur didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi saat rilis tersangka.
Baca juga: Polda Kalsel sita 500 ton batu bara hasil tambang ilegal di Hulu Sungai Selatan
Atas perbuatannya yang patut diduga menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kebangsaan Cina maka polisi mengambil langkah penegakan hukum.
Penyidik merujuk Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga meninbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama atau disabilitas fisik diancam pidana penjara enam tahun dan pidana denda Rp1 miliar.
"Penyidik juga memeriksa ahli dari Bulog dan pihak terkait dan dipastikan tidak ada impor beras dari Cina," tegas Gafur.
Baca juga: Polda Kalsel cek personil Polres Tabalong
Sementara Adam mengingatkan kembali masyarakat agar dapat cerdas menggunakan media sosial serta senantiasa melakukan kroscek terhadap suatu informasi sehingga tidak melakukan kesalahan yang berakibat pidana.
"Silahkan kontak akun media sosial Tim Siber Polda Kalsel di alamat CCIC.Kalsel atau Bid Humas Polda Kalsel untuk setiap informasi di medsos yang ingin dikonfirmasi," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Pelaku berinisial MH (38) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (16/5) dan langsung dilakukan penahanan," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: Polresta Banjarmasin galang ribuan pecinta burung wujudkan Presisi WIN
Gafur menjelaskan kasus hoaks itu bermula dari patroli siber yang dilakukan tim yang dipimpin Plt Kasubdit V Tindak Pidana Siber AKBP Ricky Boy Sialagan pada 6 Mei 2024 menemukan adanya postingan pelaku di akun media sosial Facebook tertanggal 2 Mei 2024.
Setelah polisi melakukan konfirmasi terhadap yang bersangkutan membenarkan jika dirinya sendiri melakukan postingan.
"Untuk motifnya, pelaku mengaku ingin memberitahukan ke masyarakat sebagaimana yang dipostingnya dan diyakininya itu benar," kata Gafur didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi saat rilis tersangka.
Baca juga: Polda Kalsel sita 500 ton batu bara hasil tambang ilegal di Hulu Sungai Selatan
Atas perbuatannya yang patut diduga menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap kebangsaan Cina maka polisi mengambil langkah penegakan hukum.
Penyidik merujuk Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain sehingga meninbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama atau disabilitas fisik diancam pidana penjara enam tahun dan pidana denda Rp1 miliar.
"Penyidik juga memeriksa ahli dari Bulog dan pihak terkait dan dipastikan tidak ada impor beras dari Cina," tegas Gafur.
Baca juga: Polda Kalsel cek personil Polres Tabalong
Sementara Adam mengingatkan kembali masyarakat agar dapat cerdas menggunakan media sosial serta senantiasa melakukan kroscek terhadap suatu informasi sehingga tidak melakukan kesalahan yang berakibat pidana.
"Silahkan kontak akun media sosial Tim Siber Polda Kalsel di alamat CCIC.Kalsel atau Bid Humas Polda Kalsel untuk setiap informasi di medsos yang ingin dikonfirmasi," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024