Satreskrim Polres Tabalong, Polda Kalimantan Selatan menciduk kurir jasa pengiriman barang di Kelurahan Mabuun CA (25) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta terkait dugaan penggelapan tujuh buah gawai berbagai merek.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan pelaku CA ini dilaporkan pihak   perusahaan jasa pengiriman barang atas  dugaan tindak pidana penggelapan di kantor perusahaan tersebut.

Baca juga: Polres Tabalong ciduk pelaku penganiayaan

"Penangkapan pelaku setelah adanya pengaduan konsumen soal isi paket yang diterima tidak sesuai pesanan," jelas Anib di Tabalong, Kamis.

Pihak pelapor MS (36)  selaku perwakilan  perusahaan jasa pengiriman barang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp30 juta karena paket berisi gawai diganti lelaki dengan kotak berisi gelas kaca.

Penangkapan pelaku  dipimpin  Kasat Reskrim Iptu  Galih Putra Wiratama bersama Kasatreserse Narkoba  AKP Hairul Ilmi menyusul ditemukannya barang bukti berupa empat paket sabu saat dilakukan penggeledahan.

 "Pelaku CA juga kita  sangkakan  dugaan tindak pidana peredaran  gelap narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Anib.

Selain barang bukti sabu   dari pelaku CA juga  disita  barang bukti  berupa resi bukti pengiriman, satu cangkir gelas kaca bening dan satu buah kotak paket yang terbuat dari kayu.

Baca juga: Residivis asal Kelua Tabalong miliki 8,6 gram sabu dibekuk

Lokasi penangkapan CA  di rumah pelaku penyalahgunaan narkotika  DE  di Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta bersama tersangka AM.

Kini para pelaku CA, DE dan AM mendekam di tahanan Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024