Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang pemuda asal Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan berinisial AA (26) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,09 gram.
"Kami menangkap pelaku saat melintas di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan," ucap Kepala Satuan Resnarkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi di Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa.
Baca juga: Polres Banjar tangkap 32 pengedar dan kurir narkoba selama operasi Antik
Dia mengatakan penangkapan terhadap pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu itu dilakukan pada Jumat (26/4) sekitar pukul 00.10 WITA.
Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 31,58 gram yang tersimpan di kantong celana pelaku.
Tidak hanya itu, anggota Satresnarkoba Polres Banjar mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah milik tersangka AA.
Alhasil, petugas kembali menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 21,51 gram yang disimpan pada sebuah tas kecil di kamar pelaku.
Baca juga: Kriminal Kalsel kemarin, bandar narkoba ditembak mati hingga operasional PT BPA terhenti
"Atas temuan barang bukti empat paket sabu-sabu dengan berat total 53,09 gram, AA langsung kami giring ke Polres Banjar guna menjalani pemeriksaan," ujar Tatang.
Tatang juga mengatakan AA sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tegas Tatang.
Baca juga: Polantas Polres Banjar terima penghargaan usai ciduk pengedar narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024
"Kami menangkap pelaku saat melintas di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan," ucap Kepala Satuan Resnarkoba Polres Banjar AKP Tatang Supriyadi di Martapura, Kabupaten Banjar, Selasa.
Baca juga: Polres Banjar tangkap 32 pengedar dan kurir narkoba selama operasi Antik
Dia mengatakan penangkapan terhadap pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu itu dilakukan pada Jumat (26/4) sekitar pukul 00.10 WITA.
Saat penangkapan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 31,58 gram yang tersimpan di kantong celana pelaku.
Tidak hanya itu, anggota Satresnarkoba Polres Banjar mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah milik tersangka AA.
Alhasil, petugas kembali menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 21,51 gram yang disimpan pada sebuah tas kecil di kamar pelaku.
Baca juga: Kriminal Kalsel kemarin, bandar narkoba ditembak mati hingga operasional PT BPA terhenti
"Atas temuan barang bukti empat paket sabu-sabu dengan berat total 53,09 gram, AA langsung kami giring ke Polres Banjar guna menjalani pemeriksaan," ujar Tatang.
Tatang juga mengatakan AA sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti," tegas Tatang.
Baca juga: Polantas Polres Banjar terima penghargaan usai ciduk pengedar narkoba
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024