Pemerintah Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan tidak menerapkan aturan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) bagi seluruh pegawai di hari pertama masuk kerja pascalibur Idul Fitri.
 
"Pemkot tidak menerapkan WFH bagi pegawai di hari pertama masuk kerja pasca libur Idul Fitri ini. Semua wajib masuk kerja," ujar Sekretaris Daerah Banjarbaru Said Abdullah di Kota Banjarbaru, Selasa.
 
Menurut Said, meski pun pemerintah melalui Menpan dan RB menerbitkan SE Nomor 1 tahun 2024 mengatur ASN dapat bekerja dari rumah sejak Selasa dan Rabu (16-17/4) namun aturan itu tidak diterapkan Pemkot.
 
Said menegaskan, seluruh pegawai Pemkot baik ASN maupun pegawai lainnya diwajibkan masuk kerja pada hari pertama masuk kerja pascalibur Idul Fitri 1445 Hijriah baik pada hari Selasa maupun Rabu tersebut.
 
"Alhamdulillah, hari pertama masuk kerja pagi tadi, seluruh pegawai terutama di lingkup sekretariat daerah masuk kerja seperti biasa dan mengikuti apel pagi yang jadi rutinitas pagi," ucap Said.
 
Dikatakan, sebenarnya pihaknya sudah merencanakan melakukan inspeksi mendadak untuk mengecek kehadiran pegawai di hari pertama masuk kerja tetapi dibatalkan karena adanya SE Kemenpan dan RB itu.
 
Ditekankan, meski pun tidak sidak ke kantor-kantor tetapi pengawasan terhadap ASN maupun pegawai lain tetap dijalankan melalui absensi kehadiran pada setiap satuan kerja masing-masing.
 
"Jadi, kehadiran pegawai hari ini tetap wajib mengisi absensi dan jika tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas maka dikenakan sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan yang tergolong sanksi ringan," ungkapnya.
 
Sementara itu, aktivitas pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah baik ASN maupun pegawai lainnya hari pertama cukup tinggi terlihat dari kehadiran mereka yang menjalankan tugas rutin di satuan kerjanya.
 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024