Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hermansyah berharap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 tetap mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan.

"Kami berkeinginan dan berusaha untuk dapat terus memperoleh dan mempertahankan predikat tersebut,” kata Hermansyah di Kandangan, Selasa.

Baca juga: Pemkab HSS serahkan LKPD Tahun Anggaran 2023 kepada BPK

Hermansyah menghadiri supervisi dan "exit meeting" pemeriksaan rinci LKPD HSS 2023 yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel.

Hermansyah menyebutkan hasil dari pemeriksaan BPK akan sangat berarti bagi Pemkab HSS untuk menyusun laporan keuangan pada masa mendatang.

Hermansyah pun bersyukur selama ini laporan keuangan Pemkab HSS telah memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian secara berturut turut.

Predikat WTP merupakan suatu kewajiban sebagai pengguna keuangan negara sebagai wujud pertanggungjawaban kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Meskipun bukan tujuan akhir dari predikat tersebut, namun Hermansyah menuturkan predikat WTP menjadi motivasi bagi jajaran Pemkab HSS untuk melaksanakan tata kelola keuangan yang lebih baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hermansyah pun menyampaikan terima kasih kepada tim BPK RI Perwakilan Kalsel yang mengawasi dan memberikan masukan, arahan, serta petunjuk untuk membantu mewujudkan laporan keuangan yang baik sebagaimana yang diharapkan.

Baca juga: Pemkab HSS gelar "exit meeting" bersama tim BPK Kalsel

“Semoga kerja sama yang terjalin dengan baik ini dapat terus kita pertahankan, saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut serta berperan aktif, dalam pembuatan Laporan keuangan Pemkab HSS,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Rahmadi menyerahkan laporan temuan dari hasil pemeriksaan kepada Pj Bupati HSS.

"Proses pemeriksaan LKPD telah kita laksanakan sejak bulan Januari, kemudian dilanjutkan pada bulan Maret," tutur Rahmadi.

Dijelaskan dia, pihaknya telah menerapkan standar kegiatan, atau proses pola pemeriksaan terhadap laporan keuangan.

Mulai dari pengumpulan data, pemeriksaan dokumen, kemudian meminta penjelasan dari pihak terkait, melakukan cek fisik di lapangan untuk meyakinkan laporan keuangan bebas salah satu dari yang material.

Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab negara, UU Nomor 17 Tahun 2003, dan UU Nomor 1 Tahun 2004.

Baca juga: Pemkab HSS terima kunjungan Tim BPK RI Perwakilan Kalsel

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024