Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan membina dan mengawasi terhadap 1.200 perusahaan untuk mengurangi jumlah pengaduan dari para pekerja setiap tahunnya.
 
Menurut Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah Wilayah II Provinsi Kalsel, Taufiqurrahman di Banjarbaru, Senin, sebanyak 1.200 perusahaan yang dibina dan diawasi tersebut tersebar di empat kabupaten/kota.

Baca juga: Pemprov Kalsel gaet KI Pusat pacu keterbukaan informasi PAM daerah
 
Disebutkan dia, ribuan perusahaan tersebut terdiri dari sebanyak 469 perusahaan di Kota Banjarbaru, 350 perusahaan di Kabupaten Banjar, 312 perusahaan di Kabupaten Tanah Laut dan 148 perusahaan di Kabupaten Tapin.
 
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan bukan hanya soal upah dan Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK), melainkan keselamatan kerja, keamanan serta kesehatan para pekerja," ujarnya.
 
Pada 2024, Taufiqurrahman menyebutkan terdapat 12 pengaduan ketenagakerjaan yang merupakan pengaduan lanjutan selama 2023 terkait tuntutan bervariasi, seperti upah kerja hingga PHK.
 
Dia pun berharap pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan dapat menumbuhkan perhatian lebih terhadap para pekerja.

Baca juga: Areal lahan HGU dua perusahaan di Kalsel disegel terkait karhutla
 
"Dilakukannya pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan tersebut bisa menimbulkan perhatian terhadap para pekerja sehingga antara perusahaan dan karyawan dapat menjalin kerja sama dengan maksimal," ucapnya.
 
Tentunya, langkah ini untuk menjaga dunia usaha dan dunia kerja di provinsi ini terus baik dan berkembang sebagai pertumbuhan ekonomi daerah juga terus naik.
 
Sebagaimana diketahui, pertumbuhan perusahaan di Provinsi Kalsel tidak hanya di sektor pertambangan dan kelapa sawit, namun juga jasa dan transportasi juga sudah cukup maju.
 
Pemprov Kalsel juga membuka ruang bagi investor untuk menggarap dunia usaha di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwisata.

Baca juga: BPBD bersama perusahaan tambang padamkan karhutla di Tapin

Pewarta: Sukarli

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024