Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) dan DPRD HST, Kalimantan Selatan (Kalsel) membahas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah agar segera menjadi Perda.

“Pengesahan Raperda ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten HST Taufik Rahman di Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Rabu.

Baca juga: DLHP HST minta Raperda soal pajak dan retribusi daerah segera disahkan

Dia menyebutkan dalam UU tersebut, diinstruksikan agar regulasi hukum terkait pemungutan seluruh pajak dan retribusi daerah disatukan dalam satu Perda guna mempermudah birokrasi di daerah.

“Secara garis besar dari pihak pemerintah daerah sudah tidak ada permasalahan substansi, tinggal persetujuan dari DPRD agar Raperda ini segera menjadi Perda,” ujarnya pula.

Taufik menjelaskan meskipun tidak ada permasalahan di kedua belah pihak antara pemda dan DPRD, pihaknya tetap menghargai prosedur di DPRD.

Oleh karena itu, dia meminta Raperda itu segera disahkan karena sudah melalui tahap revisi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya, pemungutan pajak dan retribusi di HST dilakukan secara terpisah karena tidak diakomodir dalam satu Perda, regulasi tersebut berlaku hingga 5 Januari 2024 sehingga tidak ada lagi aturan yang mengatur tentang pungutan daerah jika Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak segera disahkan.

“Kalau tidak ada regulasi yang mengatur, kita tidak bisa memungut pajak dan retribusi, termasuk juga akan berimbas tidak bisa menggaji tenaga kontrak,” katanya.

Baca juga: Pemkab HST bentuk FKDM awasi kebebasan pendapat umum guna cegah konflik

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan HST Mursidi mengatakan pengesahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda merupakan dasar untuk memungut retribusi oleh instansi.

“Kalau tidak segera disahkan akan berimbas tidak bisa menggaji para tenaga kontrak karena tidak ada pendapatan daerah, bahkan sewaktu-waktu tenaga kontrak bisa diputus hubungan kerja karena Raperda ini belum disahkan,” ungkap Mursidi.

Pada Selasa kemarin, sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten HST dengan tuntutan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah segera disahkan DPRD HST dikarenakan regulasi hukum terdahulu akan berakhir pada 5 Januari 2024, apalagi Perda terdahulu tersebut belum mampu mengakomodir secara keseluruhan pajak dan retribusi daerah.

Padahal Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah mengamanatkan pemungutan pajak dan retribusi daerah harus diakomodir dalam satu Perda.

Ketua DPRD HST Rahmadi didampingi Sekda HST Muhammad Yani, mengatakan pihaknya menyambut dengan baik para massa unjuk rasa perihal percepatan pengesahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami bersama Pemkab HST agar menampung aspirasi dari massa unjuk rasa, Kamis (4/1) kami akan konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel dan segera mencari solusi terkait Raperda ini,” ujar Rahmadi.

Baca juga: Bupati HST lantik 19 pejabat untuk tingkatkan pelayanan masyarakat

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024