Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) membentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) untuk mengawasi kebebasan masyarakat mengeluarkan pendapat dan pikiran di muka umum guna mencegah konflik.
“Kami telah melantik pengurus FKDM, selanjutnya kami sosialisasikan soal kewaspadaan dini masyarakat terhadap ancaman dan gangguan yang berpotensi memicu konflik,” kata Bupati HST Aulia Oktafiandi di Hulu Sungai Tengah, Minggu.
Baca juga: Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Tapin timba ilmu ke Malang
Ia menyebutkan sebanyak 38 anggota FKDM yang dilantik, terdiri dari pengurus tingkat kabupaten lima orang, dan tingkat kecamatan 33 orang.
“FKDM ini sebagai wadah bagi masyarakat untuk memberikan keamanan dini atas gangguan yang dapat menghambat kegiatan masyarakat,” ucapnya.
Aulia menjelaskan saat ini kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sudah menjadi euforia warga negara dalam mengemukakan pendapat mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat secara umum.
Baca juga: Forum Kewaspadaan se-Tanah Laut diminta jauhi politik praktis
Oleh karena itu, pemerintah setempat membentuk FKDM untuk membantu kepala daerah mencegah terjadi gangguan, mengantisipasi dinamika kebebasan masyarakat, sehingga tidak terjadi gejolak di tengah-tengah masyarakat.
Bupati HST berharap FKDM memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Hulu Sungai Tengah.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten HST Mardiyono mengatakan pembentukan FKDM memiliki dasar hukum melalui Peraturan Mendagri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Daerah.
Baca juga: Bupati Tapin lantik pengurus organisasi kewaspadaan dini untuk awasi daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
“Kami telah melantik pengurus FKDM, selanjutnya kami sosialisasikan soal kewaspadaan dini masyarakat terhadap ancaman dan gangguan yang berpotensi memicu konflik,” kata Bupati HST Aulia Oktafiandi di Hulu Sungai Tengah, Minggu.
Baca juga: Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Tapin timba ilmu ke Malang
Ia menyebutkan sebanyak 38 anggota FKDM yang dilantik, terdiri dari pengurus tingkat kabupaten lima orang, dan tingkat kecamatan 33 orang.
“FKDM ini sebagai wadah bagi masyarakat untuk memberikan keamanan dini atas gangguan yang dapat menghambat kegiatan masyarakat,” ucapnya.
Aulia menjelaskan saat ini kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sudah menjadi euforia warga negara dalam mengemukakan pendapat mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa, hingga masyarakat secara umum.
Baca juga: Forum Kewaspadaan se-Tanah Laut diminta jauhi politik praktis
Oleh karena itu, pemerintah setempat membentuk FKDM untuk membantu kepala daerah mencegah terjadi gangguan, mengantisipasi dinamika kebebasan masyarakat, sehingga tidak terjadi gejolak di tengah-tengah masyarakat.
Bupati HST berharap FKDM memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat di Hulu Sungai Tengah.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten HST Mardiyono mengatakan pembentukan FKDM memiliki dasar hukum melalui Peraturan Mendagri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat Daerah.
Baca juga: Bupati Tapin lantik pengurus organisasi kewaspadaan dini untuk awasi daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023