Jajaran tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (DLHP HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pengesahan Raperda ini adalah amanat dari Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten HST Taufik Rahman di Barabai, Hulu Sungai Tengah, Rabu.

Dia menyebutkan dalam UU tersebut, diinstruksikan agar regulasi hukum terkait pemungutan seluruh pajak dan retribusi daerah disatukan dalam satu Perda guna mempermudah birokrasi.

“Secara garis besar dari pihak pemerintah daerah sudah tidak ada permasalahan substansi, tinggal persetujuan dari DPRD agar Raperda ini segera menjadi Perda,” ujarnya pula.

Taufik menjelaskan meskipun tidak ada permasalahan di kedua belah pihak antara pemda dan DPRD, pihaknya tetap menghargai prosedur di DPRD.

Oleh karena itu, dia meminta Raperda itu segera disahkan karena merupakan amanat dari Undang Undang yang berlaku, apalagi sudah melalui tahap revisi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Sebelumnya, pemungutan pajak dan retribusi di HST dilakukan secara terpisah karena tidak diakomodir dalam satu Perda, regulasi tersebut berlaku hingga 5 Januari 2024 sehingga tidak ada lagi aturan yang mengatur tentang pungutan daerah jika Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak segera disahkan.

“Kalau tidak ada regulasi yang mengatur, kita tidak bisa memungut pajak dan retribusi, termasuk juga akan berimbas tidak bisa menggaji tenaga kontrak,” kata Taufik.
Tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST saat melakukan aksi unjuk rasa terkait percepatan pengesahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di Halaman Kantor DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Selasa (2/1/2024). (ANTARA/HO-Ist)

Kepala DLHP HST Mursidi mengatakan pengesahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda merupakan dasar untuk memungut retribusi di instansinya.

“Kalau tidak disahkan akan berimbas tidak bisa menggaji para tenaga kontrak karena tidak ada pendapatan daerah, bahkan sewaktu-waktu tenaga kontrak bisa diputus hubungan kerja karena Raperda ini belum disahkan,” ungkap Mursidi.

Ia menuturkan beberapa tenaga kontrak DLHP HST bidang perhubungan melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD HST pada Selasa (2/1).

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah itu telah disampaikan kepada DPRD HST pada 14 November 2022.

Kemudian pada Februari-Maret 2023 dilaksanakan pembicaraan tingkat 1 Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebanyak empat kali, hingga pada 8 Maret 2023 dilaksanakan penyampaian hasil harmonisasi Raperda dari pembicaraan tingkat 1.

Selanjutnya, pada Maret-September 2023 dilaksanakan kembali pembicaraan tingkat 1 Raperda sebanyak lima kali.

Pada 9 November dan 5 Desember 2023, surat disampaikan dua kali kepada Ketua DPRD HST perihal percepatan persetujuan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Lalu pada 30 November 2023, surat perihal percepatan persetujuan Raperda diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Gubernur Kalsel.

Hingga pada 8 Desember 2023 surat disampaikan kembali kepada Mendagri, Menkeu, dan Gubernur Kalsel perihal permohonan evaluasi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD HST Rahmadi didampingi Sekda HST Muhammad Yani, mengatakan pihaknya menyambut dengan baik para massa unjuk rasa perihal percepatan pengesahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami bersama Pemkab HST agar menampung aspirasi dari massa unjuk rasa, Kamis (4/1) kami akan berkoordinasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel dan segera mencari solusi terkait Raperda ini,” ujar Rahmadi.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2024