Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan, AKBP Leo Martin Pasaribu mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2023 mencapai 22
orang.
"Korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia selama 2023 terjadi kenaikan, pada 2022 dengan 19 korban jiwa sementara 2023 menjadi 22 korban jiwa," kata Leo di Kandangan, Sabtu.
Dijelaskan dia, Polres HSS ingin fokus agar angka kecelakaan lalu lintas lantas yang menyebabkan korban meninggal menurun pada 2024.
Pihaknya juga berharap partisipasi dari masyarakat secara keseluruhan berhati-hati saat menggunakan jalan raya guna menghindarkan kejadian yang tidak diinginkan.
Pada 2023 ini Polres HSS telah mengupayakan adanya Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE), hasil koordinasi dan kolaborasi Polres HSS bersama Pemerintah Kabupaten HSS untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Pemkab dan Polres HSS tandatangani NPHD tunjang program Polri
"Yang terutama yang meninggal dunia, jadi kita tidak main-main terhadap hal ini, sehingga ETLE ini harus diadakan, dan sudah ada dan sudah siap dipakai, namun masih tahap percobaan dan masih sosialisasi," ungkapnya.
Polres HSS mulai efektif mengoperasikan ETLE pada awal 2024, sehingga pengendara yang melanggar dikenakan tilang elektronik.
Lokasi pemasangan ETLE di Simpang Kompi Jalan A Yani dan Muara Sangkuang Jalan HM Yusi Kandangan, yang nantinya akan bisa merekam pelanggaran lalu lintas.
Misalnya seseorang mengendarai mobil tanpa sabuk pengaman, maka tinggal tunggu surat di alamat panggilan untuk ke sidang, dan karena ini komputer yang menjalankan, tidak bisa dilakukan apa-apa lagi, kecuali mendatangi sidang.
"Disamping itu, kami senantiasa mengimbau agar para pengguna jalan melakukan pengamanan terhadap diri sendiri, pakai helm dan lainnya, serta taati rambu-rambu lalu lintas yang ada," ungkapnya.
Menurut dia, rata-rata dari korban yang meninggal dunia ini rata-rata terjadinya karena menyalip, menyalip di jalan yang kecil, pada saat menyalip di tikungan di sana ada kendaraan besar, sehingga kehilangan keseimbangan.
Ada juga karena terburu-buru, harusnya bisa mengatur waktu bepergian dengan baik, jangan mengejar waktu supaya tidak terburu-buru dan membahayakan diri dalam perjalanan.
Baca juga: Polres HSS giatkan aksi "Tanam Sejuta Pohon Bersama Polri"
Penyebab laka lantas lainnya, keadaan lelah karena ada beberapa korban meninggal dunia karena lelah dan mengantuk, dan bijaknya menurut dia agar lelah berhenti dan beristirahat serta jangan dipaksakan.
Kemudian ada juga dari korban yang meninggal dunia ini dikarenakan tidak tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menerobos lampu merah padahal itu sangat berbahaya, baik membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
"Jadi taati rambu lalu lalu lintas, kalau lelah istirahat, kalau menyalip perhatikan juga marka jalan," terangnya.
Menemukan ruas jalan dengan marka garis yang lurus dua jangan digunakan untuk menyalip, karena pertanda berarti rawan bahaya, dan tidak boleh menyalip. Kalau marka putus-putus garis tanda bisa dipergunakan untuk menyalip.
Selain akan mengaktifkan ETLE, pihaknya juga telah menyiapkan mobil patroli yang sudah ditambah dari Polda Kalsel, untuk giat patroli lantas, bentuk komitmen dan layanan upaya menurunkan signifikan angka laka lantas di wilayah HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
orang.
"Korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia selama 2023 terjadi kenaikan, pada 2022 dengan 19 korban jiwa sementara 2023 menjadi 22 korban jiwa," kata Leo di Kandangan, Sabtu.
Dijelaskan dia, Polres HSS ingin fokus agar angka kecelakaan lalu lintas lantas yang menyebabkan korban meninggal menurun pada 2024.
Pihaknya juga berharap partisipasi dari masyarakat secara keseluruhan berhati-hati saat menggunakan jalan raya guna menghindarkan kejadian yang tidak diinginkan.
Pada 2023 ini Polres HSS telah mengupayakan adanya Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE), hasil koordinasi dan kolaborasi Polres HSS bersama Pemerintah Kabupaten HSS untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Pemkab dan Polres HSS tandatangani NPHD tunjang program Polri
"Yang terutama yang meninggal dunia, jadi kita tidak main-main terhadap hal ini, sehingga ETLE ini harus diadakan, dan sudah ada dan sudah siap dipakai, namun masih tahap percobaan dan masih sosialisasi," ungkapnya.
Polres HSS mulai efektif mengoperasikan ETLE pada awal 2024, sehingga pengendara yang melanggar dikenakan tilang elektronik.
Lokasi pemasangan ETLE di Simpang Kompi Jalan A Yani dan Muara Sangkuang Jalan HM Yusi Kandangan, yang nantinya akan bisa merekam pelanggaran lalu lintas.
Misalnya seseorang mengendarai mobil tanpa sabuk pengaman, maka tinggal tunggu surat di alamat panggilan untuk ke sidang, dan karena ini komputer yang menjalankan, tidak bisa dilakukan apa-apa lagi, kecuali mendatangi sidang.
"Disamping itu, kami senantiasa mengimbau agar para pengguna jalan melakukan pengamanan terhadap diri sendiri, pakai helm dan lainnya, serta taati rambu-rambu lalu lintas yang ada," ungkapnya.
Menurut dia, rata-rata dari korban yang meninggal dunia ini rata-rata terjadinya karena menyalip, menyalip di jalan yang kecil, pada saat menyalip di tikungan di sana ada kendaraan besar, sehingga kehilangan keseimbangan.
Ada juga karena terburu-buru, harusnya bisa mengatur waktu bepergian dengan baik, jangan mengejar waktu supaya tidak terburu-buru dan membahayakan diri dalam perjalanan.
Baca juga: Polres HSS giatkan aksi "Tanam Sejuta Pohon Bersama Polri"
Penyebab laka lantas lainnya, keadaan lelah karena ada beberapa korban meninggal dunia karena lelah dan mengantuk, dan bijaknya menurut dia agar lelah berhenti dan beristirahat serta jangan dipaksakan.
Kemudian ada juga dari korban yang meninggal dunia ini dikarenakan tidak tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menerobos lampu merah padahal itu sangat berbahaya, baik membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.
"Jadi taati rambu lalu lalu lintas, kalau lelah istirahat, kalau menyalip perhatikan juga marka jalan," terangnya.
Menemukan ruas jalan dengan marka garis yang lurus dua jangan digunakan untuk menyalip, karena pertanda berarti rawan bahaya, dan tidak boleh menyalip. Kalau marka putus-putus garis tanda bisa dipergunakan untuk menyalip.
Selain akan mengaktifkan ETLE, pihaknya juga telah menyiapkan mobil patroli yang sudah ditambah dari Polda Kalsel, untuk giat patroli lantas, bentuk komitmen dan layanan upaya menurunkan signifikan angka laka lantas di wilayah HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023