Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti dari hasil penanganan pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap mulai dari narkoba jenis sabu, obat terlarang hingga minuman keras.

Kepala Kejari Tabalong Aditya Aelman Ali didampingi Ketua BNNK Tabalong Kompol Tukiman dan para kepala seksi lingkup Kejaksaan Negeri setempat turut hadir pada acara pemusnahan barang bukti tersebut.

Baca juga: Kejari Tabalong Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum

"Pemusnahan barang bukti ini bentuk komitmen kami  dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat," kata Aditya di Tabalong, Senin.

Petugas memusnahkan barang bukti dengan cara diaduk menggunakan blender, bakar hingga gerinda.

Aditya menuturkan barang bukti tersebut berasal dari 47 perkara, yakni 24 kasus narkotika, empat kasus penggelapan, pencurian, perkebunan, 18 kasus perlindungan anak, serta satu perkara minuman keras.

Kejari Tabalong menggelar pemusnahan barang bukti yang kedua kali pada 2023, sebelumnya digelar kegiatan serupa pada 7 Agustus 2023.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Tabalong selamatkan uang negara Rp13 miliar

Aditya menjelaskan pemusnahan barang bukti dilakukan agar jaksa melaksanakan putusan secara tuntas sesuai kewenangan karena barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi sehingga diharapkan tidak ada tunggakan penyelesaian barang bukti pada 2023.

Selain itu, Aditya menyatakan pemusnahan barang bukti untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti, seperti narkotika. 

Kasi Barang Bukti Kejari Tabalong Toto Walidi menambahkan pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode 8 Agustus-10 Desember 2023.

Baca juga: Kejari Tabalong tahan tersangka korupsi pembangunan RS Kelua

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023