Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kejaksaan Negeri Tabalong musnahkan barang bukti tindak pidana umum mulai dari narkotika, pencurian hingga minuman keras.
   
Kepala Seksi Pidana Umum  Agung Tri Radityo di Tanjung, Kamis, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan mencakup 30 perkara biasa yang didominasi perkara narkotika sebanyak 23 perkara.
   
"Sisanya merupakan perkara judi, sajam, minuman keras dan pencurian," jelas Agung.
   
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Gde Made Pasek Swardhyana dihadiri anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta instansi terkait.
     
Untuk yang berhadir di antaranya Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, Ketua Dewan Darwin Awi, Kepala Badan Kesbangpol Rahmadi Amir serta perwakilan Lapas Klas III Tanjung.
     
Made juga menyampaikan pemusnahan barang bukti ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan.
   
Barang bukti untuk perkara narkotika sebanyak 34,28 gram, 1.048 butir zenith dan ekstasi 5 butir.
     
Pemusnahan barang bukti perkara narkotika dengan cara diblender sedangkan miras dan barbuk lain seperti kaca spion, ponsel digilas dengan alat berat hingga hancur.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2018