Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengajak masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, agar dapat mengenal produk kosmetik ilegal.
"Untuk mengetahui kosmetik aman atau tidak, masyarakat atau konsumen dapat mengeceknya dengan cara kunjungi laman cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi BPOM Mobile," kata Kepala Loka POM Tanah Bumbu Rahmat Hidayat, di Batulicin Ahad.
Dia mengatakan, masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas dan ingat selalu "CEK KLIK" sebelum membeli produk yang di inginkan.
Konsumen harus memastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada label, memiliki izin edar dan produk tidak melebihi masa kadaluarsa.
Untuk mengecek produk bisa melalui BPOM Mobile yang bisa di-download di handphone android melalui aplikasi Google Playstore. Keunggulan ada aplikasi tersebut konsumen dapat melakukan skrining secara mandiri melalui QR code yang ada pada produk kosmetik.
Baca juga: Loka POM gandeng STIKES sosialisasi masyarakat bahaya mengunakan kosmetik ilegal
Dijelaskan Rahmat, bahan kosmetik dapat berasal dari alam atau sintetik termasuk bahan pewarna, bahan pengawet dan bahan tabir surya untuk kosmetik.
Bahan tersebut harus memenuhi persyaratan mutu sebagaimana tercantum dalam kode kosmetika Indonesia atau standar lain yang diakui oleh peraturan perundang-undangan.
Bahan yang diperbolehkan dan dilarang digunakan dalam pembuatan kosmetik antara lain tercantum dalam Peraturan Badan POM No 23 Tahun 2019.
Selain yang tercantum pada peraturan tersebut, bahan untuk kosmetik hanya diperbolehkan digunakan sepanjang memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dimana harus disertai pembuktian secara empiris atau ilmiah.
Bahan-bahan dilarang yang tidak boleh digunakan dalam kosmetik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 23 Tahun 2019 meliputi merkuri, hidrokinon, tretinoin, resorsinol, diethylene glycol (DEG), timbal, serta bahan pewarna seperti merah K.3 (CI 15585), merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075).
Merkuri sering disalahgunakan pada krim/lotion pencerah kulit (whitening). Merkuri merupakan logam berat yang berbahaya dan dalam konsentrasi kecil bersifat racun.
Pemakaian merkuri menimbulkan berbagai kerugian mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada, alergi, iritasi, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin.
Paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat yang menyebabkan kanker.
Hidrokinon tidak boleh digunakan untuk kulit dan rambut namun boleh untuk sediaan pengeras kuku dengan konsentrasi tertentu. Hidrokinon sering disalahgunakan pada krim/lotion pencerah kulit (whitening).
Hidrokinon adalah zat reduktor yang mudah larut dalam air. Kemampuan hidrokinon untuk menghambat pembentukan melanin (zat pigmen kulit) membuat bahan tersebut populer.
Namun penggunaan dalam jangka panjang dan dosis tinggi menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman).
Hal ini akan terlihat setelah penggunaan selama enam bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat pulih kembali).
Baca juga: Polres Tanah Bumbu sita 1.372 kosmetik ilagel
Bahan ini dilarang digunakan dalam kosmetik sediaan perawatan kulit dan sediaan rambut karena pada penggunaan jangka menengah (mid-term) dapat menyebabkan vitiligo/leukoderma (kehilangan pigmen sehingga kulit menjadi pucat secara tidak beraturan).
Krim yang mengandung hidrokinon akan terakumulasi dalam kulit yang dapat menyebabkan mutasi dan kerusakan DNA, sehingga kemungkinan pada pemakaian jangka panjang bersifat karsinogenik.
Tretinoin (retinoic acid dan garamnya) banyak disalahgunakan pada sediaan peeling, sediaan untuk kulit berjerawat dan pencerah kulit (whitening) dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik (cacat pada janin).
Resorsinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis, iritasi mata, kulit, tenggorokan, saluran pernafasan atas, bahkan peningkatan detak jantung.
Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif
lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi) karena warnanya yang cerah.
Merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.
Diethylene Glycol (DEG) merupakan sesepora (trace element) yang terdapat pada bahan baku gliserin dan atau polietilen oksida yang digunakan pada pembuatan kosmetika misalnya pasta gigi.
Kadar DEG dalam gliserin dan polietilen glikol tidak boleh melebihi batas kadar yang ditentukan. DEG merupakan racun bagi manusia dan binatang karena dapat menyebabkan depresi sistem saraf pusat, keracunan pada hati dan gagal ginjal.
Timbal merupakan bahan yang dilarang digunakan pada sediaan kosmetik. Pada anak-anak, timbal dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak dan sistem saraf.
Timbal juga memicu problem dalam tingkah laku dan belajar, menurunkan IQ dan pendengaran, menghambat pertumbuhan dan menyebabkan anemia.
Sedangkan pada orang dewasa, timbal menyebabkan gangguan sistem saraf pusat, meningkatkan tekanan darah, dan menurunkan fungsi ginjal. Namun demikian, sebagai cemaran timbal dibatasi dalam kosmetika dengan kadar maksimal 20 ppm.
"Pastikan semua produk kosmetik yang anda gunakan telah memiliki nomor izin edar dari Badan POM sehingga aman dari bahan berbahaya," tegasnya.
Baca juga: BPOM imbau masyarakat waspada beli kosmetik online
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Untuk mengetahui kosmetik aman atau tidak, masyarakat atau konsumen dapat mengeceknya dengan cara kunjungi laman cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi BPOM Mobile," kata Kepala Loka POM Tanah Bumbu Rahmat Hidayat, di Batulicin Ahad.
Dia mengatakan, masyarakat harus menjadi konsumen yang cerdas dan ingat selalu "CEK KLIK" sebelum membeli produk yang di inginkan.
Konsumen harus memastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada label, memiliki izin edar dan produk tidak melebihi masa kadaluarsa.
Untuk mengecek produk bisa melalui BPOM Mobile yang bisa di-download di handphone android melalui aplikasi Google Playstore. Keunggulan ada aplikasi tersebut konsumen dapat melakukan skrining secara mandiri melalui QR code yang ada pada produk kosmetik.
Baca juga: Loka POM gandeng STIKES sosialisasi masyarakat bahaya mengunakan kosmetik ilegal
Dijelaskan Rahmat, bahan kosmetik dapat berasal dari alam atau sintetik termasuk bahan pewarna, bahan pengawet dan bahan tabir surya untuk kosmetik.
Bahan tersebut harus memenuhi persyaratan mutu sebagaimana tercantum dalam kode kosmetika Indonesia atau standar lain yang diakui oleh peraturan perundang-undangan.
Bahan yang diperbolehkan dan dilarang digunakan dalam pembuatan kosmetik antara lain tercantum dalam Peraturan Badan POM No 23 Tahun 2019.
Selain yang tercantum pada peraturan tersebut, bahan untuk kosmetik hanya diperbolehkan digunakan sepanjang memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dimana harus disertai pembuktian secara empiris atau ilmiah.
Bahan-bahan dilarang yang tidak boleh digunakan dalam kosmetik sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 23 Tahun 2019 meliputi merkuri, hidrokinon, tretinoin, resorsinol, diethylene glycol (DEG), timbal, serta bahan pewarna seperti merah K.3 (CI 15585), merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075).
Merkuri sering disalahgunakan pada krim/lotion pencerah kulit (whitening). Merkuri merupakan logam berat yang berbahaya dan dalam konsentrasi kecil bersifat racun.
Pemakaian merkuri menimbulkan berbagai kerugian mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada, alergi, iritasi, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin.
Paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat yang menyebabkan kanker.
Hidrokinon tidak boleh digunakan untuk kulit dan rambut namun boleh untuk sediaan pengeras kuku dengan konsentrasi tertentu. Hidrokinon sering disalahgunakan pada krim/lotion pencerah kulit (whitening).
Hidrokinon adalah zat reduktor yang mudah larut dalam air. Kemampuan hidrokinon untuk menghambat pembentukan melanin (zat pigmen kulit) membuat bahan tersebut populer.
Namun penggunaan dalam jangka panjang dan dosis tinggi menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman).
Hal ini akan terlihat setelah penggunaan selama enam bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat pulih kembali).
Baca juga: Polres Tanah Bumbu sita 1.372 kosmetik ilagel
Bahan ini dilarang digunakan dalam kosmetik sediaan perawatan kulit dan sediaan rambut karena pada penggunaan jangka menengah (mid-term) dapat menyebabkan vitiligo/leukoderma (kehilangan pigmen sehingga kulit menjadi pucat secara tidak beraturan).
Krim yang mengandung hidrokinon akan terakumulasi dalam kulit yang dapat menyebabkan mutasi dan kerusakan DNA, sehingga kemungkinan pada pemakaian jangka panjang bersifat karsinogenik.
Tretinoin (retinoic acid dan garamnya) banyak disalahgunakan pada sediaan peeling, sediaan untuk kulit berjerawat dan pencerah kulit (whitening) dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik (cacat pada janin).
Resorsinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis, iritasi mata, kulit, tenggorokan, saluran pernafasan atas, bahkan peningkatan detak jantung.
Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif
lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi) karena warnanya yang cerah.
Merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.
Diethylene Glycol (DEG) merupakan sesepora (trace element) yang terdapat pada bahan baku gliserin dan atau polietilen oksida yang digunakan pada pembuatan kosmetika misalnya pasta gigi.
Kadar DEG dalam gliserin dan polietilen glikol tidak boleh melebihi batas kadar yang ditentukan. DEG merupakan racun bagi manusia dan binatang karena dapat menyebabkan depresi sistem saraf pusat, keracunan pada hati dan gagal ginjal.
Timbal merupakan bahan yang dilarang digunakan pada sediaan kosmetik. Pada anak-anak, timbal dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak dan sistem saraf.
Timbal juga memicu problem dalam tingkah laku dan belajar, menurunkan IQ dan pendengaran, menghambat pertumbuhan dan menyebabkan anemia.
Sedangkan pada orang dewasa, timbal menyebabkan gangguan sistem saraf pusat, meningkatkan tekanan darah, dan menurunkan fungsi ginjal. Namun demikian, sebagai cemaran timbal dibatasi dalam kosmetika dengan kadar maksimal 20 ppm.
"Pastikan semua produk kosmetik yang anda gunakan telah memiliki nomor izin edar dari Badan POM sehingga aman dari bahan berbahaya," tegasnya.
Baca juga: BPOM imbau masyarakat waspada beli kosmetik online
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023