Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, menyita 1.372 kosmetik ilegal atau tidak memiliki izin edar dari lembaga terkait.

"Anggota polisi juga mengamankan satu orang berinisial N (25) warga Kotabaru yang diduga sebagai penjual atau pengedarnya," kata Kabag Ops Polres Tanah Bumbu Kompol Andri Hutagalung di Batulicin, Senin.

Baca juga: Polda Kalsel utamakan penegakkan hukum secara elektronik selama Patuh Intan 2023

Andri yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Endris Ary Dinindra menjelaskan, pelaku mengedarkan kosmetik ilegal dengan cara online, di mana pelanggan terlebih dahulu melakukan pemesanan barang kemudian melakukan pembayaran ke rekening bank milik pelaku.

Setelah itu, pelaku mengirim kosmetik tersebut ke alamat masing-masing dari pelanggan melalui jasa pengiriman.

Dari pengakuan pelaku, kosmetik ilegal tersebut berasal dari Kalimantan Utara dengan nilai jual mencapai ratusan juta.

Baca juga: Ops Patuh Intan 2023 sasar sepuluh pelanggaran lalulintas

Andri juga menjelaskan, berdasarkan pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 angka 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.

Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagai mana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dan 2, dipidana penjara paling kama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar. 

"Kini pelaku sudah di tetapkan menjadi tersangka," jelas Andri.

Baca juga: Polres Tanah Bumbu ringkus pelaku penyalahguna BBM subsidi
 

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023