Dewan Koperasi Daerah Tabalong, Kallimantan Selatan meminta dibentuknya peraturan daerah terkait perkoperasian guna  menguatkan secara kongkrit upaya pemerintah dalam memajukan ekonomi  berbasis kerakyatan yang dijalankan  koperasi.

Ketua  Dekopinda Tabalong Kadarisman mengatakan  perda tentang perkoperasian merupakan konklusi dari Fokus Grou Discussion (FGD) yang digelar oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong beberapa hari lalu.

Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Athaillah gencarkan sosialisasi Perda 11/2018

"Konklusi FGD  diperlukan keberpihakan pemerintah daerah yang lebih kongkrit berupa perda dan produk turunannya supaya koperasi di daerah berkembang lebih baik," ujar Kadarisman di Tabalong, Selasa.

Kadarisman yang  didapuk menjadi narasumber bersama Kepala Dinas koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Tabalong ketika FGD tersebut mengatakan, persoalan koperasi bukan masalah modal tetapi soal keberpihakan dan kesempatan.

Potensi bisnis koperasi menurutnya sangat terbuka lebar untuk dikembangkan di Tabalong, tetapi keberpihakan dan kesempatan tidak menjadikan koperasi sebagai pilihan.

"Di daerah  dimana koperasinya maju, karena didukung  kebijakkan. Ambil contoh di Tanggerang dan daerah lain, perda yang bukti keseriusan mewujudkan gerakkan koperasi menciptakan  kesejahteraan yang berkeadilan," papar Kadarisman.

 Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong Syam'ani  
 mengatakan akan  memfollow up  hasil FGD tersebut.

 Jika perlu pihaknya juga akan mengunjungi daerah yang sudah menerapkan produk kebijakkan serupa dengan melibatkan Dekopinda.

"Saya kira kita tidak perlu lama  menindaklanjuti apa yang menjadi konklusi dari FGd bersama insan koperasi se -Tabalong. Habis kegiatan ini, nanti bersama - sama Dekopinda kita bicarakan  langkah selanjutnya," jelas Syam'ani.

Pada  tahun buku 2023 tercatat  55 koperasi di Kabupaten Tabalong  masih aktif dan  empat diantaranya masuk kategori sehat.

Empat koperasi yang masuk kategori sehat yakni Koperasi Rida (Kantor Kementerian Agama Tabalong),  KPN Serumpun SMKN 1 Tanjung, Koperasi Karyawan  Tirta PDAM dan  Koperasi Veteran Pepabri.

Baca juga: DPRD HSS paripurnakan penyampaian tiga raperda

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023