Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Athaillah Hasbi atau akrab dengan sapaan Bang Atak terus menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Kita perlu menggencarkan sosialisasi Perda 11/2018, selain merupakan kewajiban bagi setiap anggota DPRD Kalsel, juga agar masyarakat luas mengetahuinya," ujar Bang Atak, Ahad malam sesudah kegiatan tersebut.
Sosialisasi Perda 11/2018 tersebut dalam rangkaian sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemprrda), Peraturan Perundang-undangan dan Perda atau Sosper kali ini (19/11/23) yang berlangsung di Desa Kambat Utara Kecamatan Pendawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).
Pasalnya, wakil rakyat yang bergelar sarjana sosial dan sarjana hukum itu menginginkan, dengan penggalakkan Sosper Perda 11/2018 tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak atau kasusnya seminimal mungkin.
"Kemudian daripada itu, dengan adanya sosialisasi Perda 11/2018 kita harapkan agar masyarakat banyak lebih mengetahui bahwa pemerintah dan negara akan melindungi dan mendampingi terutama perempuan dan anak sebagai kaum yang rentan mendapatkan kekerasan di masyarakat," ujar Bang Atak.
Selain itu, agar masyarakat tahu bahwa ada lembaga atau perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus kekerasan baik perempuan maupun anak, sehingga tahu kemana melapor atau mengadukan masalahnya apabila ada kejadian di sekitar lingkungan mereka.
"Bukan cuma sekedar terhindar dari kekerasan, tapi kita juga menginginkan pemberdayaan perempuan bisa lebih maksimal lagi sehingga dapat membantu perekonomian keluarga/rumah tangga," demikian Bang Atak.
Sosper yang berlangsung di rumah Helmi, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kambat Utara (sekitar 165 km utara Banjarmasin) itu menghadirkan narasumber dari akademisi masing-masing M Aini SSos dan Muhammad Fansyuri SH.
Peserta Sosper tersebut sebanyak 120 orang dari aparat, tokoh dan warga masyarakat Desa Kambat Utara Kecamatan Pendawan "Bumi Murakata" HST.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023