Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Muhammad Aditya Mufti Ariffin menyerahkan penghargaan kepada Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman atas kinerja pengelolaan lingkungan hidup tahun 2022.
 
Plakat penghargaan diserahkan wali didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Banjarbaru Sirajoni kepada Direktur RSD Idaman Banjarbaru dr Danny Indrawardhana di Aula Gawi Sabarataan Banjarbaru, Senin.

Baca juga: DPRD Banjarbaru dukung penambahan rute bus angkutan perkotaan
 
Penghargaan di bidang lingkungan itu melibatkan para pelaku usaha di Banjarbaru khususnya tiga rumah sakit yakni RSD Idaman, RS Kartini TNI AD dan RS Sultan Agung yang juga menerima penghargaan.
 
"Kami sangat berharap, penerima penghargaan mampu memotivasi semangat menjaga konsistensi dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan di Kota Banjarbaru," ujar wali kota usai kegiatan.
 
Aditya menyebutkan, kinerja atas pengelolaan lingkungan sebagai salah satu implementasi UU nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan dan PP nomor 22 tahun 2021 tentang pengelolaan lingkungan.

Baca juga: Wali Kota Aditya dorong Banjarbaru jadi barometer literasi Kalsel
 
Diharapkan pula, penghargaan yang diterima tidak sekedar penghargaan, tetapi sebagai bentuk dukungan sekaligus motivasi untuk terus berjuang bersama-sama menjaga lingkungan di sekitarnya.
 
"Kami ingin, Kota Banjarbaru yang kita cintai ini mampu menjadi contoh yang inspiratif bagi kota-kota lain di Indonesia dalam menghadapi tantangan lingkungan hidup di era global," pesannya.
 
Direktur RSD Idaman berterima kasih atas penghargaan yang menjadi pemacu semangat melestarikan dan menjaga lingkungan rumah sakit sehingga memberikan suasana nyaman bagi pengunjung.
 
"Pelayanan kesehatan harus didukung suasana dan lingkungan bersih sehingga kami berkomitmen meningkatkan kualitas lingkungan RS termasuk mengajak pengunjung menjaga kebersihan," katanya.

Baca juga: Banjarbaru dinobatkan Kemendikbudristek Jawara Belajar.Id 2023
 

 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023