Kalangan legislatif Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan mendorong sikap tegas pemerintah daerah dalam pemberian izin bagi pembangunan perumahan dengan harus mengedepankan tata ruang dan wawasan lingkungan yang sehat dan aman.
Demikian ditegaskan Ketua DPRD Syairi Mukhlis usai melaksanakan menghadiri penerapan Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) oleh dinas PUPR di Hotel grand Surya.
"launching aplikasi SIMATARU Pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai trobosan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan usaha," kata Syairi Mukhlis di Kotabaru, Selasa.
Menurut dia, SIMTARU merupakan sistem dalam rangka mempermudahkan bagi para pelaku dunia usaha terkait informasi mengakses wilayah- wilayah di tiap-tiap kecamatan, untuk dijadikan tempat usaha dan non tempat usaha.
"Hendaknya iniharus di barengi dengan aturan yang ketat agar tidak salah dalam penempatan tentang izin berusaha,"katanya
Ia juga berharap,Kedepannya bisa terkoneksi langsung dengan Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP),sehingga ini bisa menciptakan suatu iklim investasi lebih efisien dan orang yang berinvestasi dengan sistem seperti ini.
Sebab, ini bisa diakses tidak hanya dari kabupaten Kotabaru saja, tetapi dari luar daerah pun bisa seperti pengusaha asing juga bisa mengakses untuk beriventasi diwilayah Kabupaten Kotabaru.
Kepala Dinas PUPR Suprapti Tri Astuti menyampaikan, aplikasi ini diluncurkan bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat baik perorangan maupun badan usaha mengenai informasi ruang apabila berkeinginan untuk membangun tempat usaha.
Aplikasi ini sebagai upaya untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat tentang tata ruang, agar masyarakat mengetahui kesesuaian tata ruang pada saat mereka ingin melakukan kegiatan berusaha maupun yang sudah memiliki ruang berusaha.
"Dengan adanya aplikasi SIMTARU ini tentunya memudahkan masyarakat dalam mengakses dan mengatur tata ruang pembangunan agar mengetahui kawasan mana saja yang tidak melanggar aturan yang sudah di tetapkan berdasarkan Undang-undang yang berlaku saat ini," kata Astuti
Ia juga menjelaskan, aplikasi SIMTARU ini merupakan versi pertama dibuat, jadi tentunya masih banyak kekurangan di dalamnya, sehingga mungkin ada beberapa informasi yang belum bisa diakses, dan kedepannya semoga nantinya berguna untuk informasi tata ruang terutama untuk masyarakat kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru.
Tuti berharap, aplikasi ini mampu menyebarluaskan informasi dan dapat di terapkan oleh masyarakat sehingga masyarakat memahami tentang penetapan kesesuaian ruang untuk melakukan usaha.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Demikian ditegaskan Ketua DPRD Syairi Mukhlis usai melaksanakan menghadiri penerapan Sistem Informasi Tata Ruang (SIMTARU) oleh dinas PUPR di Hotel grand Surya.
"launching aplikasi SIMATARU Pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebagai trobosan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan usaha," kata Syairi Mukhlis di Kotabaru, Selasa.
Menurut dia, SIMTARU merupakan sistem dalam rangka mempermudahkan bagi para pelaku dunia usaha terkait informasi mengakses wilayah- wilayah di tiap-tiap kecamatan, untuk dijadikan tempat usaha dan non tempat usaha.
"Hendaknya iniharus di barengi dengan aturan yang ketat agar tidak salah dalam penempatan tentang izin berusaha,"katanya
Ia juga berharap,Kedepannya bisa terkoneksi langsung dengan Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP),sehingga ini bisa menciptakan suatu iklim investasi lebih efisien dan orang yang berinvestasi dengan sistem seperti ini.
Sebab, ini bisa diakses tidak hanya dari kabupaten Kotabaru saja, tetapi dari luar daerah pun bisa seperti pengusaha asing juga bisa mengakses untuk beriventasi diwilayah Kabupaten Kotabaru.
Kepala Dinas PUPR Suprapti Tri Astuti menyampaikan, aplikasi ini diluncurkan bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat baik perorangan maupun badan usaha mengenai informasi ruang apabila berkeinginan untuk membangun tempat usaha.
Aplikasi ini sebagai upaya untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat tentang tata ruang, agar masyarakat mengetahui kesesuaian tata ruang pada saat mereka ingin melakukan kegiatan berusaha maupun yang sudah memiliki ruang berusaha.
"Dengan adanya aplikasi SIMTARU ini tentunya memudahkan masyarakat dalam mengakses dan mengatur tata ruang pembangunan agar mengetahui kawasan mana saja yang tidak melanggar aturan yang sudah di tetapkan berdasarkan Undang-undang yang berlaku saat ini," kata Astuti
Ia juga menjelaskan, aplikasi SIMTARU ini merupakan versi pertama dibuat, jadi tentunya masih banyak kekurangan di dalamnya, sehingga mungkin ada beberapa informasi yang belum bisa diakses, dan kedepannya semoga nantinya berguna untuk informasi tata ruang terutama untuk masyarakat kecamatan yang ada di Kabupaten Kotabaru.
Tuti berharap, aplikasi ini mampu menyebarluaskan informasi dan dapat di terapkan oleh masyarakat sehingga masyarakat memahami tentang penetapan kesesuaian ruang untuk melakukan usaha.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023