Sebanyak tujuh pasar di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan meraih penghargaan nasional sebagai pasar tertib ukur pada tahun 2023.
 
Wakil Wali Kota Banjarmasin H Arifin Noor yang menerima langsung penghargaan untuk tujuh pasar tersebut dari Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan di Bandung, Jumat.

Baca juga: Kemenkumham Kalsel gendeng Pemkot Banjarmasin dan Banjarbaru luncurkan EPLIn
 
Menurut Arifin Noor, penghargaan pasar tertib ukur sendiri merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan RI kepada pasar tradisional yang seluruh alat ukur timbang yang digunakan dalam pasar tersebut memenuhi tanda tera sah yang berlaku.
 
"Kita bersyukur tujuh pasar di daerah kita memenuhi itu, hingga meraih penghargaan," ujarnya.
 
Adapun tujuh pasar tradisional Kota Banjarmasin yang meraih penghargaan pasar tertib ukur tersebut, yakni Pasar Amal Saleh, Pasar Banjar Raya, Pasar Lima, Pasar Kong, Pasar Pekauman, Pasar Rawasari dan Pasar Teluk Dalam Muara.
 
Arifin berharap dengan penghargaan ini menjadi spirit bagi seluruh sektor agar terus mempertahankan prestasi yang sudah didapatkan, sehingga seluruh pasar di Kota Banjarmasin bisa tertib sesuai dengan ukuran, dan bisa dipertanggungjawabkan ke publik. 

Baca juga: Warga Banjarmasin harapkan Pemilu 2024 betul-betul "Jurdil"
 
"Tentu ini merupakan sebuah apresiasi yang luar biasa, mudah-mudahan pada sektor lain juga meraih prestasi yang sama," katanya.
 
Sebelum meraih penghargaan ini, Kota Banjarmasin pada tahun 2022 juga sudah meraih penghargaan sebagai kota tertib ukur juga dari Kementerian Peradangan RI.
 
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar, sesuai instruksi pimpinan bahwa pengawasan terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya di pasar-pasar tradisional dilakukan intensif.
 
"Sehingga semua alat ukur yang dimiliki pedagang di pasar tradisional memang sesuai dan memenuhi hak konsumen," ujarnya.

Baca juga: Timezone hadirkan Social Bowling pertama di Banjarmasin

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023