Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan bebaskan Rizani dan Marli dari jeratan hukum kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa melalui restoratif justice. 

"Tercapai lah suatu kesempatan kedamaian, sehingga bisa dilakukan restoratif justice," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin Adi Fachruddin di Rantau, Selasa.

Adi mengungkapkan untuk kasus terdakwa Rizani yakni kecelakaan di Jalan A Yani, Desa Rumintin yang menewaskan Rusmadi pada 9 Agustus 2023. 

Sedangkan, untuk Marli, atas kasus meninggalnya Ahmad Kusasi, usai mengalami kecelakaan di Jalan Brigjen Hasan Basry, Kelurahan Bitahan pada 12 Agustus 2023.

"Keduanya sempat ditahan selama dua bulan," ungkap Adi. 

Ia menjelaskan, beberapa poin yang membuat pengajuan restoratif justice ini dikabulkan karena terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana. Lalu, hukuman ancaman tidak melebihi lima tahun, dan adanya kesepakatan damai antar korban dan terdakwa. 

"Sebagai catatan restoratif justice kali ini merupakan kali ke-10 yang digelar Kejari Tapin dalam mendapatkan keadilan bagi korban maupun terdakwa dengan sesuai PERJA Nomor 15 Tahun 2020," ungkapnya. 



 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023