Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan memusnahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,8 kilogram yang senilai dengan Rp6,1 miliar dengan cara di blender bersama cairan detergen.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan transnasional itu dipimpin Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah didampingi Wakil Wali Kota Wartono di depan gedung Satreskoba di Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: Polres Banjarbaru musnahkan sabu-sabu 3,8 kilogram senilai Rp6 miliar
Baca juga: Polres Banjarbaru musnahkan sabu-sabu 3,8 kilogram senilai Rp6 miliar
Selain itu, pemusnahan juga diikuti Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, Kepala Kejaksaan Negeri Hadiyanto, Ketua PN Benny S, Kepala BNNK Banjarbaru, perwakilan Kodim 1006 Banjar dan perwakilan MUI.
"Tujuan pemusnahan barang bukti narkotika yang jumlahnya cukup banyak ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan disamping menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar kapolres.
Menurut Dody, jumlah sabu-sabu yang siap dimusnahkan merupakan barang bukti terbesar sepanjang sejarah pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polres Banjarbaru yang komitmen memberantasnya.
Disebutkan Dody, pemusnahan sabu-sabu yang nilainya miliaran rupiah dengan asumsi harga 1 gram sebesar Rp1,6 juta, menyelamatkan sekitar 38.399 jiwa dengan asumsi 1 gram dipakai 10 orang.
"Pemusnahan sabu-sabu ini sebagai bentuk komitmen pencegahan dan pemberantasan narkoba disamping pengungkapan kasus yang terus dilakukan personel khususnya dari Satuan Resnarkoba," ucap Dody.
Diketahui, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan berasal dari 4 tersangka berinisial RL, HM, SR dan KS yang ditangkap secara terpisah dan ditemukan sabu-sabu di lokasi yang berbeda.
Baca juga: Polres Tabalong musnahkan 23,77 gram sabu-sabu
Baca juga: Polres Tabalong musnahkan 23,77 gram sabu-sabu
Hasil pengembangan penangkapan empat tersangka ditangkap 3 orang tersangka baru berinisial TR, MR dan RS yang merupakan satu jaringan berasal dari Aceh dan Bali dengan penyelundupan melalui udara.
"Pasal pokok disangkakan yakni pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana mati paling singkat 5 tahun," kata kapolres.
Ditambahkan Dody, pihaknya masih terus mengembangkan kasusnya dan sudah melakukan pengejaran sekaligus menetapkan empat orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terus diburu.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023