Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan musnahkan 23,77 gram sabu-sabu milik tersangka DI (43) warga Desa Mangkupum Kecamatan Muara Uya.
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kompol Taufiq Arifin disaksikan perwakilan kuasa hukum tersangka, Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan, BNNK dan KNPI setempat.
"Barang bukti sabu kita musnahkan dengan cara diblender untuk menghindari penyalahgunaan," jelas Wakapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin di Tabalong, Rabu.
Barang bukti sabu yang telah diblender bersama cairan deterjen dibuang ke septic tank.
Sebelumnya tersangka DI ditangkap di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya pada Jumat (25/8) bersama barang bukti sabu dengan berat 23,81 gram dan sebanyak 23,77 gram dimusnahkan.
Termasuk menyita barang bukti lain berupa satu plastik klip berisi lima butir ekstasi dan pelaku DI disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengqn ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Pemusnahan dipimpin Wakapolres Kompol Taufiq Arifin disaksikan perwakilan kuasa hukum tersangka, Kejaksaan Negeri Tabalong, Dinas Kesehatan, BNNK dan KNPI setempat.
"Barang bukti sabu kita musnahkan dengan cara diblender untuk menghindari penyalahgunaan," jelas Wakapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin di Tabalong, Rabu.
Barang bukti sabu yang telah diblender bersama cairan deterjen dibuang ke septic tank.
Sebelumnya tersangka DI ditangkap di Desa Palapi Kecamatan Muara Uya pada Jumat (25/8) bersama barang bukti sabu dengan berat 23,81 gram dan sebanyak 23,77 gram dimusnahkan.
Termasuk menyita barang bukti lain berupa satu plastik klip berisi lima butir ekstasi dan pelaku DI disangkakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengqn ancaman hukuman paling lama 20 tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023