Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan satu perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan melalui penerapan keadilan restoratif dalam perkara tersebut.

"Terdakwa atas nama Irwanda Prawira resmi dihentikan penuntutannya setelah mendapatkan persetujuan Jampidum melalui Plt Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda Sugeng Hariadi pada ekspos perkara melalui virtual," kata Wakil Kepala Kejati Kalsel Ahmad Yani di Banjarmasin, Jumat.

Baca juga: Dua perkara laka lantas di HSU dihentikan lewat keadilan restoratif

Sebelumnya, terdakwa Irwanda Prawira didakwa Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

Namun, dalam perkembangannya, antara terdakwa dan pihak keluarga korban tercapai kesepakatan untuk berdamai dan menempuh jalur kekeluargaan yang difasilitasi jaksa.

Akhirnya, jaksa bisa menerapkan keadilan restoratif yang berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca juga: Kejati Kalsel selesaikan 23 kasus lewat keadilan restoratif

Yani menyebut seluruh tahapan pengajuan penerapan keadilan restoratif telah dilaksanakan sesuai prosedur mulai ekspos perkara dari Kejaksaan Negeri HST kepada Kejati Kalsel hingga disetujui Jampidum.

Terkait kasus laka lantas yang kerap terjadi hingga berujung perkara hukum, Yani mengingatkan lagi agar setiap pengendara kendaraan bermotor lebih berhati-hati lagi dan mematuhi aturan berlalu lintas.

"Jika pun kecelakaan sampai terjadi, pelaku juga harus bertanggung jawab penuh terhadap korban sehingga perkaranya bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif," ujarnya.

Baca juga: Kajati Kalsel ingatkan kualitas kinerja pegawai setelah libur Lebaran

Pewarta: Firman

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023