Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan digitalisasi pelaporan melalui Sistem Pemantauan Perkebunan Berkelanjutan (Siperibun) sangat penting untuk peningkatan tata kelola industri sawit.
"GAPKI sangat mendukung upaya digitalisasi pelaporan agar terintegrasi dan dapat digunakan untuk peningkatan tata kelola dan menjadi data untuk pembuatan kebijakan yang tepat," kata Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono dalam pemaparan di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Baca juga: GAPKI siapkan prosedur jaga produksi sawit hadapi El Nino
Ia juga mengharapkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan juga disertai dengan pembenahan dalam penyelesaian tumpang tindih lahan karena masih ada perizinan yang sesuai dengan tata ruang wilayah ternyata tumpang tindih dengan kawasan hutan.
"Terdapat perusahaan yang sudah mendapatkan izin dan hak guna usaha, tetapi bermasalah karena dianggap masuk dalam kawasan hutan atau tumpang tindih dengan izin yang lain," katanya.
Selain itu, ia mengharapkan pencatatan digital tersebut dapat dilindungi oleh peraturan berlaku mengingat data-data yang diberikan perusahaan merupakan kerahasiaan yang tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain.
Baca juga: Mentan RI minta Kalsel penuhi target tanam sawit 10 ribu hektare
"GAPKI meminta kepada pemerintah untuk menjamin dan menjaga data-data yang diberikan yang bersifat confidential dan dilindungi perundangan agar tidak dapat diakses dan digunakan oleh pihak lain, selain pemerintah yang terkait," ujarnya.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara kembali membuka saluran pelaporan mandiri data perusahaan sawit mulai 23 Agustus hingga 8 September 2023.
Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perusahaan diminta untuk mendaftar sekaligus memperbaiki kualitas data melalui pelaporan tersebut.
"Kami ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh Pemerintah," tegas Luhut dalam keterangan di Jakarta, Rabu (23/8).
Baca juga: Antisipasi karhutla, PT TBM- GAPKI rapatkan barisan
Luhut pun menekankan pentingnya pelaporan mandiri dalam Siperibun yang diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian lahan sawit di kawasan hutan, sesuai dengan Pasal 110A dan 110B dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejak 3 Juli hingga 3 Agustus 2023, terdapat 1.870 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah melapor dalam Siperibun secara mandiri yang mencakup substansi informasi umum, legalitas badan hukum dan perizinan usaha.
Namun, berdasarkan evaluasi pelaporan tahap awal tersebut masih ditemukan beberapa perusahaan yang belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini.
Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk pindai (scan) perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP, mengingat baru sekitar 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang diunggah melalui Siperibun.
Baca juga: Polda Kalsel ingatkan Gapki kuatkan pencegahan Karhutla
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"GAPKI sangat mendukung upaya digitalisasi pelaporan agar terintegrasi dan dapat digunakan untuk peningkatan tata kelola dan menjadi data untuk pembuatan kebijakan yang tepat," kata Direktur Eksekutif GAPKI, Mukti Sardjono dalam pemaparan di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Baca juga: GAPKI siapkan prosedur jaga produksi sawit hadapi El Nino
Ia juga mengharapkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan juga disertai dengan pembenahan dalam penyelesaian tumpang tindih lahan karena masih ada perizinan yang sesuai dengan tata ruang wilayah ternyata tumpang tindih dengan kawasan hutan.
"Terdapat perusahaan yang sudah mendapatkan izin dan hak guna usaha, tetapi bermasalah karena dianggap masuk dalam kawasan hutan atau tumpang tindih dengan izin yang lain," katanya.
Selain itu, ia mengharapkan pencatatan digital tersebut dapat dilindungi oleh peraturan berlaku mengingat data-data yang diberikan perusahaan merupakan kerahasiaan yang tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain.
Baca juga: Mentan RI minta Kalsel penuhi target tanam sawit 10 ribu hektare
"GAPKI meminta kepada pemerintah untuk menjamin dan menjaga data-data yang diberikan yang bersifat confidential dan dilindungi perundangan agar tidak dapat diakses dan digunakan oleh pihak lain, selain pemerintah yang terkait," ujarnya.
Sementara itu, Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara kembali membuka saluran pelaporan mandiri data perusahaan sawit mulai 23 Agustus hingga 8 September 2023.
Ketua Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perusahaan diminta untuk mendaftar sekaligus memperbaiki kualitas data melalui pelaporan tersebut.
"Kami ingin memberikan kesempatan kepada semua perusahaan untuk mematuhi kewajiban self reporting ini. Namun, bagi yang masih tidak melaporkan, tindakan tegas akan diambil oleh Pemerintah," tegas Luhut dalam keterangan di Jakarta, Rabu (23/8).
Baca juga: Antisipasi karhutla, PT TBM- GAPKI rapatkan barisan
Luhut pun menekankan pentingnya pelaporan mandiri dalam Siperibun yang diharapkan dapat mendorong percepatan penyelesaian lahan sawit di kawasan hutan, sesuai dengan Pasal 110A dan 110B dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Sejak 3 Juli hingga 3 Agustus 2023, terdapat 1.870 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah melapor dalam Siperibun secara mandiri yang mencakup substansi informasi umum, legalitas badan hukum dan perizinan usaha.
Namun, berdasarkan evaluasi pelaporan tahap awal tersebut masih ditemukan beberapa perusahaan yang belum mengunggah peta dalam format digital terkait perizinan Hak Guna Usaha (HGU), Izin Lokasi (ILOK), Izin Usaha Perkebunan (IUP), dan realisasi kebun saat ini.
Oleh karena itu, perusahaan diminta untuk mengunggah perizinan dalam bentuk pindai (scan) perizinan serta lampiran peta dalam format PDF dari perizinan HGU, ILOK, dan IUP, mengingat baru sekitar 669 peta digital ILOK dan 835 peta digital IUP yang diunggah melalui Siperibun.
Baca juga: Polda Kalsel ingatkan Gapki kuatkan pencegahan Karhutla
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023