Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang ruang terbuka hijau di Banjarmasin diarahkan bagi pemerintah untuk melakukan pembelian lahan demi memenuhi kawasan RTH di daerah ini sesuai undang-undang.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda tersebut M Isnaini, Rabu, menyatakan, bahwa pembahasan revisi Perda RTH ini sudah mengarah bagaimana nantinya pemerintah kota melakukan penyediaan lahan dengan cara membeli lahan.

"Sebab sudah banyak daerah yang melakukan itu sebagaimana study banding yang kita dapatkan," ujar politisi Gerindra ini.

Menurut dia, belum sampanya satu persennya lahan RTH yang dimiliki pemerintah kota sejauh ini harus ditindaklanjuti secara serius untuk memenuhi undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang RTH nasional.

"Dalam undang-undangkan jelas setiap daerah itu harus memiliki sebesar 30 persen RTH, dan kawasan ini harus besar dimiliki pemerintah daerah," tutur anggota komisi III ini.

Salah satu cara memenuhi itu, kata dia, pemerintah daerah harus melakukan pembelian lahan, hingga legalitasnya perlu dibuatkan demi kelancarannya kedepan.

"Masalah ini akan kita terus konsultasikan, hingga perlu rapat-rapat lagi dilakukan pihaknya sebelum difinalisasi," bebernya.

Bagi dia, secepatnya Raperda revisi Perda nomor 9 tahun 2014 ini bisa selesai dengan dukungan dari semua elemen masyarakat, dan keaktifan anggota dewan dan pemerintah kota yang terkait.

"Termasuk masyarakat kita mintakan juga masukannya, sebab ini adalah permasalahan yang cukup rumit harus diselesaikan," tutur Isnaini.

Sebab, ujar dia, banyak keluhan masyarakat menyangkut Perda ini yang membuat lahan mereka ditetapkan menjadi jalur hijau, hingga membuat pembangunan di daerah itu stagnan.

"Ini yang harus kita pecahkan masalahnya, hingga pemerintah kota tidak dianggap semena-mena," pungkasnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016