Pengedar narkoba berinisial AM alias Lana (22) kedapatan polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin karena membuang satu dompet kecil berisikan 11 paket sabu dan satu kotak rokok yang berisikan satu paket sabu saat hendak dilakukan pemeriksaan.
"Saat digeledah petugas, Lana langsung membuang kotak rokok dan dompet kecil namun anggota kami melihatnya setelah diperiksa ditemukan sabu dengan total 12 paket," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, penangkapan terhadap remaja yang diduga sebagai pengedar sabu itu dilakukan pada Senin (24/7) malam, sekitar pukul 22.50 WITA.
Dia ditangkap petugas saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Tembus Mantuil, tepatnya di Gang Gandapura Kel.Kelayan Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan.
"Lana ini setelah kita interogasi merupakan warga Landasan Ulin Tengah Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru," ucap Kasat Resnarkoba.
Kompol Mars Suryo juga menjelaskan, kronologi penangkapan berawal saat anggotanya patroli dan melihat pelaku di TKP menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan.
Melihat hal tersebut, anggota langsung melakukan penggeledahan dan pelaku tertangkap tangan memiliki dan menyimpan 12 paket sabu siap edar.
Selain menyita barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai sejumlah Rp445.000, handphone dan timbangan digital.
"Setelah kami periksa diketahui 12 paket sabu itu memiliki berat keseluruhan 5,88 gram," kata alumni Akpol angkatan 2006 itu.
Selanjutnya pelaku yang biasa dipanggil dengan sebutan Lana itu beserta barang bukti kejahatannya dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara dan atas perbuatannya Lana ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik menjeratnya dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai mengedarkannya, apabila terbukti maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Saat digeledah petugas, Lana langsung membuang kotak rokok dan dompet kecil namun anggota kami melihatnya setelah diperiksa ditemukan sabu dengan total 12 paket," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakannya, penangkapan terhadap remaja yang diduga sebagai pengedar sabu itu dilakukan pada Senin (24/7) malam, sekitar pukul 22.50 WITA.
Dia ditangkap petugas saat berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Tembus Mantuil, tepatnya di Gang Gandapura Kel.Kelayan Selatan, Kec. Banjarmasin Selatan.
"Lana ini setelah kita interogasi merupakan warga Landasan Ulin Tengah Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru," ucap Kasat Resnarkoba.
Kompol Mars Suryo juga menjelaskan, kronologi penangkapan berawal saat anggotanya patroli dan melihat pelaku di TKP menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan.
Melihat hal tersebut, anggota langsung melakukan penggeledahan dan pelaku tertangkap tangan memiliki dan menyimpan 12 paket sabu siap edar.
Selain menyita barang bukti sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti uang tunai sejumlah Rp445.000, handphone dan timbangan digital.
"Setelah kami periksa diketahui 12 paket sabu itu memiliki berat keseluruhan 5,88 gram," kata alumni Akpol angkatan 2006 itu.
Selanjutnya pelaku yang biasa dipanggil dengan sebutan Lana itu beserta barang bukti kejahatannya dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara dan atas perbuatannya Lana ditetapkan sebagai tersangka, dan penyidik menjeratnya dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk tidak bersentuhan dengan narkoba apalagi sampai mengedarkannya, apabila terbukti maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023