Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menciduk dua residivis  FR dan PP diduga pengedar narkotika jenis sabu.

Kepala BNNK Tabalong Kompol Ricky Lesmana mengatakan dari dua tersangka ini berhasil diamankan 1,4 gram sabu masing-masing 0,35 di rumah tersangka FR dan 1,06 dari pelaku PP.

Baca juga: Mujiyat ajak semua pihak melakukan aksi nyata penanggulangan narkotika

"Keduanya kita tangkap di tempat berbeda dan sebelumnya FR maupun PP pernah menjalani hukuman terkait penyalahgunaan narkotika," jelas Ricky di Tabalong, Kamis.
Tersangka FR ditangkap pada Selasa (25/7) di Kelurahan Tanjung bersama satu paket sabu yang disimpan  dalam  bungkus rokok.

Petugas BNNK Tabalong juga   menggeledah kamar FR dan menemukan satu  plastik klip berisi dan  total kedua paket yang disita  berat bersih 0,35  gram.

Selanjutnya dari pengakuan tersangka FR anggota BNNK melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap PP warga Kelurahan Pembataan dengan barang bukti sabu  yang disimpan dalam dinding kamar dengan  berat bersih 1,06  gram. 

"Di rumah tersangka PP kita juga  menemukan dua pelaku penyalahgunaan narkotika dan saat ini menjalani rehabilitasi," tambahnya.

Baca juga: BNNK Tabalong optimalkan kolaborasi tangkal peredaran narkoba di kawasan terpencil

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti narkotika maupun  barang bukti lainnya dibawa ke Kantor BNNK Tabalong guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Ricky menambahkan pidana  yang disangkakan untuk tersangka  FR  pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan  tersangka PP  pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI I Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: 130 kepala desa dan ASN kecamatan se-Tanah Laut jalani tes urine
 

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023