Anggota Polres Tapin meringkus pria lulusan SMA asal Kabupaten Barito Kuala Jumadi karena membuka jasa suntik silikon ilegal di Kalimantan Selatan. 

Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyono mengatakan praktik ilegal tersebut terkuak menyusul laporan seorang perempuan yang merupakan korban asal Kecamatan Candi Laras Utara, Tapin.

Baca juga: Fr ditangkap Polres Tapin

"Setelah disuntik oleh Madi (tersangka) yang terjadi adalah hidung dan dagu korban bernanah serta badan sakit, kepala pusing dan penglihatan kabur sampai dengan sekarang,"  ujar Sugeng di Rantau, Rabu. 

Saat ini, korban sudah dilarikan ke RSUD Datu Sanggul Rantau untuk menjalani perawatan akibat praktik ilegal tersebut. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapin AKP Haris Wicaksono menerangkan tersangka Jumadi membuka jasa suntik silikon untuk kecantikan wanita dan pembesar alat kelamin pria itu sudah berjalan sekitar dua tahun. 

"Hasil identifikasi kami, di Tapin baru satu orang yang menjadi korban," ungkap Haris.

Baca juga: Polres Tapin tangkap 22 tersangka narkotika mulai kurir hingga pengguna

Tak sampai di situ, kata Haris, pihaknya sudah melakukan pengembangan dan sekarang sudah mengantongi nama orang yang memberikan sarana dan fasilitas kepada tersangka.

"Hasil interogasi kami sementara tersangka belajar dari seseorang inisial H di Banjarmasin, infonya sudah lama melakukan praktik juga," ujarnya. 

Jumadi yang hanya lulusan SMA ini terancam hukuman lima tahun kurungan penjara. Polisi menjerat dia dengan pasal 78 Jo pasal 73 Ayat ( 2 ) UU Nomor 29  tahun 2004 tentang praktek kedokteran dan pasal 83 Jo pasal 64 UU Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. 

Bagi para korban, imbau Polres Tapin apabila ada yang ingin melapor dipersilahkan datang ke Polres Tapin ataupun ke Polsek terdekat.

Baca juga: Cinta kandas, pemuda Tapin nekat sebar adegan seks dengan mantan ke sosmed

Simak, cuitan Jumadi : 
   

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023