Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel) Imam Suprastowo menggaungkan "gerakan revolusi hijau" provinsi setempat.

"Menggaungkan gerakan revolusi hijau guna mengurangi lahan kritis di Kalsel," ujar Imam Suprastowo seperti dikutip Humas Sekretariat DPRD (Setwan) provinsi setempat dalam keterangan persnya, Selasa.

Baca juga: Pemprov Kalsel tanam 7.000 bibit mangrove di pesisir pantai Desa Sungai Bakau

Juru Bicara (Jubir) Setwan Kalsel menambahkan, dalam menggaungkan gerakan revolusi hijau itu, Ketua Komisi II tersebut antara lain melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) atau Sosper.

Sebagai contoh Imam Suprastowo - menyosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau di provinsinya pada Sosper di Desa Tanjung  (sekitar 65 km tenggara Banjarmasin) Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Selain itu, sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Lahan Kritis di Kalsel yang terdiri atas 13 kabupaten/kota dengan wilayah keseluruhan lebih kurang 3,7 juta hektare (ha), ujar Jubir Setwan provinsi setempat.
Pada Sosper tersebut, wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel VII/Kota Banjarbaru dan Tala itu mengatakan, rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) merupakan kewajiban pada pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Baca juga: Kadishut Kalsel : HSS penyumbang terbesar penurunan lahan kritis

Menurut Imam, IPPKH tidak hanya memberikan dampak baik terhadap lingkungan, tetapi sekaligus pula dapat memberikan manfaat nyata kepada masyarakat terutama sektor ekonomi.

Anggota DPRD Kalsel dua periode itu juga menyoroti adanya lahan yang tidak optimal penggunaannya sehingga rawan terjadinya kebakaran masif.

Oleh karena itu, dia menyarankan harus ada sosialisasi dan adanya pendekatan dengan pihak kehutanan sehingga lahan tersebut menjadi produktif dan bernilai ekonomis bagi warga.

"Kalau tanaman atau pepohonan bernilai ekonomis, masyarakat akan menjaga agar tidak terjadi kebakaran," demikian Imam Suprastowo.
Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 18 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau oleh Ketua Komisi II DPRD provinsi setempat, Imam Suprastowo di Kabupaten Tanah Laut, Selasa (27/6/23) (ANTARA/HO- Humas Setwan Kalsel.)

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Dinas Kehutanan Agus Suparno menuturkan Kalsel yang luas wilayah hutannya lebih kurang 1,7 juta ha tercatat 17 persen terdampak lahan kritis atau minimnya pasokan air di dalam tanah.

“Apabila tidak ditangani bisa-bisa banyak akibat, memberikan dampak bencana dan sebagainya. Oleh karena itu dipayungi dengan Perda 7/2017 dan Perda 7/2018," tutur Agus.

Baca juga: Sinergi Dishut Kalsel Bumikan Gerakan Revolusi Hijau sampai tingkat tapak

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023