Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mengharapkan, melalui kebijakan pemerintah provinsi (Pemprov)/Gubernurnya piutang Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB mencapai Rp5 triliun dapat tertagih.
Harapan itu disampaikan saat sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper mengenai pajak daerah terutama berkaitan dengan PKB serta urusan lain kendaraan bermotor di Banjarmasin, Ahad.
Baca juga: JPU ajukan kasasi atas vonis bebas korupsi Samsat Amuntai
"Dengan harapan piutang Pemprov yang mencapai Rp5 triliun yang saya sosialisasikan terkait PKB dan urusan pembayaran lain berkaitan kendaraan bermotor dapat berkurang," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut menilai tepat kebijakan Pemprov/Gubernurnya memberikan keringanan dalam urusan kendaraan bermotor dan PKB pada tahun ini (2023).
Ia berharap, kebijakan Pemprov/Gubernur Kalsel tersebut memotivasi wajib pajak terutama urusan kendaraan bermotor dan PKB memenuhi kewajiban mereka.
Baca juga: Gubernur Kalsel berikan penghargaan ke Kapolda Kalsel pada Rakor Tim Pembina Samsat
Sebagai contoh bagi mereka yang lama menunggak PKB terdorong untuk membayar karena adanya keringanan, demikian Suripno Sumas.
Selaku narasumber Sosper tersebut dari Kantor UPPD/Samsat Banjarmasin I memaparkan tentang relaksasi dan pemberian insentif PKB 2023 yang mulai berlaku Juli sampai September mendatang.
Relaksasi dan insentif tersebut antara lain bagi yang membayar PKB 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat pengurangan dua persen dan empat persen bagi membayar dua bulan lebih awal.
Baca juga: Pemprov Kalsel relaksasi pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan
Selain itu, bagi penunggak PKB 11 tahun ke atas mendapat pengurangan menjadi 10 tahun, menunggak 6 - 10;tahun pengurangan menjadi lima tahun dan tunggakan tiga tahun menjadi satu tahun.
Begitu pula terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mendapat pengurangan 50 persen dari pajak pokok untuk pembayaran PKB tahun pertama bagi kendaraan bermotor berasal dari luar provinsi Kalsel.
Sosialisasi kebijakan Pemprov/Gubernur Kalsel terkait PKB dan BBNKB mendapat sambutan hangat warga masyarakat, dan bahkan meminta kebijakan serupa terus berlanjut tahun depan.
Baca juga: Tim Pembina Samsat komitmen beri kemudahan dan tingkatkan pelayanan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Harapan itu disampaikan saat sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper mengenai pajak daerah terutama berkaitan dengan PKB serta urusan lain kendaraan bermotor di Banjarmasin, Ahad.
Baca juga: JPU ajukan kasasi atas vonis bebas korupsi Samsat Amuntai
"Dengan harapan piutang Pemprov yang mencapai Rp5 triliun yang saya sosialisasikan terkait PKB dan urusan pembayaran lain berkaitan kendaraan bermotor dapat berkurang," ujar anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut menilai tepat kebijakan Pemprov/Gubernurnya memberikan keringanan dalam urusan kendaraan bermotor dan PKB pada tahun ini (2023).
Ia berharap, kebijakan Pemprov/Gubernur Kalsel tersebut memotivasi wajib pajak terutama urusan kendaraan bermotor dan PKB memenuhi kewajiban mereka.
Baca juga: Gubernur Kalsel berikan penghargaan ke Kapolda Kalsel pada Rakor Tim Pembina Samsat
Sebagai contoh bagi mereka yang lama menunggak PKB terdorong untuk membayar karena adanya keringanan, demikian Suripno Sumas.
Selaku narasumber Sosper tersebut dari Kantor UPPD/Samsat Banjarmasin I memaparkan tentang relaksasi dan pemberian insentif PKB 2023 yang mulai berlaku Juli sampai September mendatang.
Relaksasi dan insentif tersebut antara lain bagi yang membayar PKB 30 hari sebelum jatuh tempo mendapat pengurangan dua persen dan empat persen bagi membayar dua bulan lebih awal.
Baca juga: Pemprov Kalsel relaksasi pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan
Selain itu, bagi penunggak PKB 11 tahun ke atas mendapat pengurangan menjadi 10 tahun, menunggak 6 - 10;tahun pengurangan menjadi lima tahun dan tunggakan tiga tahun menjadi satu tahun.
Begitu pula terkait Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mendapat pengurangan 50 persen dari pajak pokok untuk pembayaran PKB tahun pertama bagi kendaraan bermotor berasal dari luar provinsi Kalsel.
Sosialisasi kebijakan Pemprov/Gubernur Kalsel terkait PKB dan BBNKB mendapat sambutan hangat warga masyarakat, dan bahkan meminta kebijakan serupa terus berlanjut tahun depan.
Baca juga: Tim Pembina Samsat komitmen beri kemudahan dan tingkatkan pelayanan
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023