Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas di antara kegiatan reses ke-2 Tahun 2023 mensosialisasikan keringanan urusan dan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di provinsinya.

"Sosialisasi keringanan urusan dan bayar PKB itu perlu agar masyarakat luas lebih mengetahui. Jadi tidak ada alasan malas membayar PKB," ujar Suripno usai kegiatan sosialisasi tersebut di Banjarmasin, Sabtu.

Baca juga: PLN setor dividen Rp2,19 triliun dan pajak Rp35,33 triliun

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu berharap, dengan sosialisasi keringanan urusan dan bayar PKB akan lebih memotivasi kesadaran masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor memenuhi kewajiban bayar pajak.

Guna lebih memberi kejelasan tentang urusan dan PKB tersebut, Suripno yang juga Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel itu mengundang petugas dari Kantor UPPD/Samsat Banjarmasin I

Ia menambahkan, keringanan urusan dan bayar PKB pada Tahun 2023 merupakan kebijakan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel di bawah kepemimpinan Gubernur H Sahbirin Noor atau Paman Birin dan Wakil Gubernurnya H Muhidin.

Baca juga: Pemprov Kalsel relaksasi pajak kendaraan bermotor selama tiga bulan

"Kebijakan terkait urusan dan bayar PKB tersebut selain pemutihan bagi yang melakukan tunggakan, juga keringanan bayaran kalau melakukan pembayaran jauh sebelum jatuh tempo," demikian Suripno Sumas.

Sementara petugas Staf Samsat Banjarmasin I Muhammad Fikri Rahmatullah menerangkan, masa pemutihan PKB, 1 Juli - September 2023.

Sedangkan keringanan atau berupa potong pengurangan bayar kalau melakukan pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo sebesar dua persen.dan labih awal lagi antara 31 - 60 dapat potongan empat persen.

Baca juga: Tim Pembina Samsat komitmen beri kemudahan dan tingkatkan pelayanan

Pajak kendaraan tertunggak 11 tahun ke atas dapat pengurangan 10 tahun pokok pajak tertunggak ditambah pokok pajak tahun berjalan.

Kemudian untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai berlaku 1 Juli - Desember 2023 seperti pembebasan pokok BBNKB yang dilakukan pendaftaran ganti kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang berasal dari dalam ataupun luar provinsi Kalsel.

"Pengurangan 50 persen dari pajak pokok untuk pembayaran PKB tahun pertama bagi kendaraan bermotor berasal dari luar provinsi Kalsel. yang telah melakukan balik nama kendaraan bermotor," ujarnya.

Terkait urusan pelayanan untuk pembayaran PKB tersedia Samsat mobil keliling, Kedai Samsat Bergerak, Galuh Samsat Bergerak, e-Samsat, Samsat Jemput Antar dan Samsat Digital Nasional (Signal), demikian M Fikri.

Baca juga: Pajak sarang burung walet lampau target jadi 104,33 persen
 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023