Realisasi pajak sarang burung walet (SBW) yang ditargetkan dalam APBD Kabupaten Kotabaru Tahun 2023 sebesar Rp465 juta, pada minggu kedua Mei 2023 melampaui target yaitu sebesar Rp485 juta atau 104,33 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai, mengatakan keberhasilan terhadap pencapaian target pendapatan dari pajak SBW ini merupakan wujud kesadaran dan kejujuran dari pemilik pengusahaan sarang burung walet di Kotabaru.

"Sarang burung walet tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kotabaru, baik terhadap hasil panen maupun pemenuhan kewajiban pembayaran pajaknya," ujar Rivai, di Kotabaru, dilaporkan Sabtu.

Mantan Kadis Pertambangan dan Energi Kotabaru itu menjelaskan, keberhasilan ini juga tidak terlepas dari dukungan Camat dan Kepala Desa/Lurah yang wilayahnya terdapat sarang burung walet.

Dikatakan, para camat dan atau kepala desa selalu memonitor potensi pajak dari pengelolaan pengusahaan sarang burung walet, baik oleh pribadi atau dalam bentuk Badan. 

"Selain itu kebersamaan dan dukungan dari internal Badan Pendapatan Daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala ke objek pajak sarang burung walet yang tersebar di pelosok pedesaan," ujar Rivai. 

 

Pewarta: */aksin

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023