Perjuangan penuntutan pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima (Takambatang5) Kalimantan Selatan (Kalsel) tampak terus melangkah maju.
Hal itu terungkap saat paparan hasil penelitian pembentukan Takambatang5 dalam pertemuan yang dipimpin Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas di "Rumah Banjar",(Gedung DPRD setempat) - Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Tim kajian tinjau lapangan DOB Tanah Kambatang Lima
Takambatang5 yang mau memisahkan diri dengan Kabupaten Kotabaru Kalsel itu meliputi 12 wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Kelumpung Barat, Tengah, Selatan, Hilir, Hulu, Utara, Timur, Hampang, Sampanahan, Pamukan Selatan, Utara dan Kecamatan Pamukan Barat.
Dalam paparan Tim Peneliti Pembentukan Kabupaten Takambatang5 dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin menyatakan pada prinsipnya memenuhi persyaratan untuk menjadi kabupaten berdiri sendiri sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
Abdurrahman Bahasyim atau yang akrab dengan sapaan Habib Banua menyatakan akan turut memperjuangkan pada tingkat pusat pembentukan Kabupaten Takambatang5.
"Aspirasi atau keinginan pembentukan Kabupaten Takambatang5 akan saya perjuangkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Apalagi hasil penelitian Ahli dari Unlam bahwa pembentukan Kabupaten Takambatang5 memenuhi persyaratan," ujar Habib usai menghadiri pertemuan tersebut.
Baca juga: Desa Tarjun jadi titik sosialisasikan DOB Kambatang Lima
Pada kesempatan terpisah, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis menyatakan, secara prosedural rencana pembentukan Kabupaten Takambatang5 tidak masalah, karena baik Bupatinya maupun legislatif setempat menyetujui.
Ia berharap, pembentukan Kabupaten Takambatang5 segera terwujud, apalagi wilayah tersebut berdekatan dengan tempat Ibu Kota Negara (IKN) baru nanti di Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: DOB Tanah Kambatang Lima murni keinginan masyarakat
"Takambatang5 bisa menjadi daerah penyangga IKN baru sebagaimana halnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)," ujarnya menjawab Antara Kalsel.
Mengenai jumlah penduduk Takambatang5 yang belum memenuhi ketentuan minimal, menurut dia, hal tersebut tidak terlalu prinsipil, mungkin saja bertambah seiring/mendekati peresmian IKN baru.
"
Penduduk Takambatang5 baru tercatat 150 ribu orang, sedangkan ketentuan minimal 180 orang. Namun saya yakin jumlah penduduk tersebut aksn bertambah pesat seiring keberadaan IKN," demikian Mukhlis.
Aspirasi atau keinginan pembentukan Kabupaten Takambatang5 terkuak ke permukaan dalam lebih kurang lima tahun terakhir.
Menerima Tim Penuntutan Percepatan Pembentukan Kabupaten Takambatang5 dan rombongan tersebut, selain Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel juga anggotanya H Haryanto, serta anggota Dewan provinsi Risdianto Haleng asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Sebelumnya keinginan pembentukan Kabupaten Gambut Raya yang mau memisahkan diri dengan Kabupaten Banjar Kalsel sudah sejak puluhan tahun lalu.
Rencananya Kabupaten Gambut Raya meliputi wilayah Kecamatan Kettsk Hanyar, Sungai Tabuk, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, Tatah Makmur dan Kecamatan Gambut sendiri.
Baca juga: Tim Percepatan DOB targetkan Desember 2021
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Hal itu terungkap saat paparan hasil penelitian pembentukan Takambatang5 dalam pertemuan yang dipimpin Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel H Suripno Sumas di "Rumah Banjar",(Gedung DPRD setempat) - Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Tim kajian tinjau lapangan DOB Tanah Kambatang Lima
Takambatang5 yang mau memisahkan diri dengan Kabupaten Kotabaru Kalsel itu meliputi 12 wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Kelumpung Barat, Tengah, Selatan, Hilir, Hulu, Utara, Timur, Hampang, Sampanahan, Pamukan Selatan, Utara dan Kecamatan Pamukan Barat.
Dalam paparan Tim Peneliti Pembentukan Kabupaten Takambatang5 dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasin menyatakan pada prinsipnya memenuhi persyaratan untuk menjadi kabupaten berdiri sendiri sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Sementara Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
Abdurrahman Bahasyim atau yang akrab dengan sapaan Habib Banua menyatakan akan turut memperjuangkan pada tingkat pusat pembentukan Kabupaten Takambatang5.
"Aspirasi atau keinginan pembentukan Kabupaten Takambatang5 akan saya perjuangkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Apalagi hasil penelitian Ahli dari Unlam bahwa pembentukan Kabupaten Takambatang5 memenuhi persyaratan," ujar Habib usai menghadiri pertemuan tersebut.
Baca juga: Desa Tarjun jadi titik sosialisasikan DOB Kambatang Lima
Pada kesempatan terpisah, Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis menyatakan, secara prosedural rencana pembentukan Kabupaten Takambatang5 tidak masalah, karena baik Bupatinya maupun legislatif setempat menyetujui.
Ia berharap, pembentukan Kabupaten Takambatang5 segera terwujud, apalagi wilayah tersebut berdekatan dengan tempat Ibu Kota Negara (IKN) baru nanti di Kalimantan Timur (Kaltim).
Baca juga: DOB Tanah Kambatang Lima murni keinginan masyarakat
"Takambatang5 bisa menjadi daerah penyangga IKN baru sebagaimana halnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)," ujarnya menjawab Antara Kalsel.
Mengenai jumlah penduduk Takambatang5 yang belum memenuhi ketentuan minimal, menurut dia, hal tersebut tidak terlalu prinsipil, mungkin saja bertambah seiring/mendekati peresmian IKN baru.
"
Penduduk Takambatang5 baru tercatat 150 ribu orang, sedangkan ketentuan minimal 180 orang. Namun saya yakin jumlah penduduk tersebut aksn bertambah pesat seiring keberadaan IKN," demikian Mukhlis.
Aspirasi atau keinginan pembentukan Kabupaten Takambatang5 terkuak ke permukaan dalam lebih kurang lima tahun terakhir.
Menerima Tim Penuntutan Percepatan Pembentukan Kabupaten Takambatang5 dan rombongan tersebut, selain Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel juga anggotanya H Haryanto, serta anggota Dewan provinsi Risdianto Haleng asal daerah pemilihan Kalsel VI/Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Sebelumnya keinginan pembentukan Kabupaten Gambut Raya yang mau memisahkan diri dengan Kabupaten Banjar Kalsel sudah sejak puluhan tahun lalu.
Rencananya Kabupaten Gambut Raya meliputi wilayah Kecamatan Kettsk Hanyar, Sungai Tabuk, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, Tatah Makmur dan Kecamatan Gambut sendiri.
Baca juga: Tim Percepatan DOB targetkan Desember 2021
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023