Percepatan Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima adalah murni keinginan masyarakat di 109 desa 12 kecamatan.

"Mematahkan dugaan orang bahwa bahwa DOB Tanah Kambatang Lima hanya keinginan sekelompok orang, golongan atau apapun, tidak tetapi murni keinginan rakyat," kata Ketua Tim Percepatan Pemekaran Daerah Otonom Baru Tanah Kambatang Lima, Rabbiansyah, dilaporkan, Ahad.

Dia menjelaskan, usulan DOB ada dua cara, pertama usulan dari bawah yaitu, dengan cara berjenjang mulai dari usulan masyarakat lewat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa yang memberikan rekomendasi. 

Selanjutnya atas usulan tersebut setujui oleh Bupati dan DPRD Kabupaten.

Langkah lanjutan persetujuan DPRD Provinsi dan Gubernur yang sebelumnya berdasarkan kajian akademis kalau DOB memang layak di mekarkan.

"Barulah naik tahapan berikutnya yakni, ke Dirjen Otda Kemendagri, dari Kemendagri nanti, DOB itu termuat dalam UU keputusan akhir," ujarnya.

Karena bentuknya UU maka peran DPD RI, DPR RI dan Presiden berperan, kalau ditanyakan apakah Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya sudah masuk ke DPR RI? 

"Tentu saja secara resmi, formal belum, karena kami belum masuk ke sana tahapanya," tutur dia.

Akan tetapi Tanah Kambatang Lima dan Gambut Raya sudah tercatat di Dirjen Otda Kemendagri bahwasanya di KalSel menginginkan Pemekaran.

"Untuk itu kami dari bawah melengkapi persyarakatan yg di amanahkan UU 32 tahun 2004 hingga UU 23 Tahun 2014 dan beberapa peraturan pemerintah terkait," tambah dia. 

"Khusus untuk Tanah Kambatang Lima, proses kami di tahun 2022 menyelesaikan kajian akademis atau study kelayakan untuk sebuah kabupaten baik geografinya, demografinya, keamanany, sospol, adat dan tradisi," ungkapnya. 

Potensi ekonomi, keuangan daerah serta kemampuan pemyelenggara daerah dan tidak kalah penting nanti mengejar 100% sangat setuju pada poin  persepsi publik. 
 

Pewarta: ihi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022