Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Achmad Fikry menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dalam rapat paripurna DPRD setempat.
"SPBE merupakan usul tata kelola pemerintahan yang bersih, berkualitas, efisien, transparan dan akuntabel," kata Fikry dalam pidato penyampaian raperda di ruang rapat DPRD, Kandangan, Kalimantan Selatan, Rabu.
Dijelaskan Fikry, hak atas informasi menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraannya untuk diawasi oleh publik dan penyelenggaraan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: DPRD dan Pemkab HSS rapat kerja bahas aspirasi PABPDSI
Penyelenggaraan keterbukaan informasi dengan menggunakan SPBE, diharapkan nantinya menjadi salah satu elemen penting dalam pemerintahan daerah yang baik.
Lebih lanjut, dijabarkan pula hak memperoleh informasi juga merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik.
“Kita dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS perlu menerapkan SPBE di HSS, di sisi lain informasi yang berkembang dengan pesat dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan SPBE," ujar Fikry.
Baca juga: 48 pemain ikuti kejuraan bulu tangkis piala Ketua DPRD HSS
Menurut Fikry, ini meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi atau kredibilitas penyelenggaraan pemerintah dalam memberikan kehidupan yang layak, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Terakhir, Fikry menyerahkan dokumen raperda tentang penyelenggaraan SPBE tersebut kepada Wakil Ketua I DPRD H. Kartoyo, untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"SPBE merupakan usul tata kelola pemerintahan yang bersih, berkualitas, efisien, transparan dan akuntabel," kata Fikry dalam pidato penyampaian raperda di ruang rapat DPRD, Kandangan, Kalimantan Selatan, Rabu.
Dijelaskan Fikry, hak atas informasi menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraannya untuk diawasi oleh publik dan penyelenggaraan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: DPRD dan Pemkab HSS rapat kerja bahas aspirasi PABPDSI
Penyelenggaraan keterbukaan informasi dengan menggunakan SPBE, diharapkan nantinya menjadi salah satu elemen penting dalam pemerintahan daerah yang baik.
Lebih lanjut, dijabarkan pula hak memperoleh informasi juga merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik.
“Kita dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS perlu menerapkan SPBE di HSS, di sisi lain informasi yang berkembang dengan pesat dapat dimanfaatkan dalam penyelenggaraan SPBE," ujar Fikry.
Baca juga: 48 pemain ikuti kejuraan bulu tangkis piala Ketua DPRD HSS
Menurut Fikry, ini meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi atau kredibilitas penyelenggaraan pemerintah dalam memberikan kehidupan yang layak, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Terakhir, Fikry menyerahkan dokumen raperda tentang penyelenggaraan SPBE tersebut kepada Wakil Ketua I DPRD H. Kartoyo, untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023