Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Banjarmasin berhasil menyita ratusan dus atau jutaan batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai bukan haknya dan bukan peruntukannya.
Pengungkapan kasus berawal dari hasil operasi intelijen yang dilakukan beberapa bulan lalu, ungkap Kepala KPPBC Banjarmasin, Munady Radiani didampingi Kasi Penindakan, Harlan saat menggelar jumpa pers di Banjarmasin, Selasa.
Jika dihitung barang bukti tersebut lebih kurang 5.023.520 batang rokok berbagai merek, tambahnya.
Dari proses operasi intelijen KPPBC Banjarmasin melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut berupa mobil boks jenis truk dengan nomor polisi DA 9688 AY yang sedang melintas di kawasan Jalan Duyung Raya Komplek Lumba-Lumba Banjarmasin Barat.
Truk boks yang dikemudikan HD ternyata mengangkut barang kena cukai berupa rokok merek Gudang Djati sebanyak 786.720 batang.
Berdasarkan pengembangan kasus yang diperoleh dari HD ternyata ratusan ribu batang rokok tersebut berasal dari sebuah tempat jasa pengiriman lintas pulau yang terletak di kawasan Yos Sudarso Banjarmasin.
Berbekal keterangan HD, petugas KPPBC langsung mengambil tindakan dengan jalan menuju tempat jasa pengiriman tersebut dan ditempat tersebut berhasil disita lebih dari empat juta batang rokok.
Atas kasus tersebut dan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maka ditetapkan seorang tersangka yakni MH yang juga diduga sebagai pemilik barang jutaan batang rokok ilegal.
Kepada tersangka dijerat pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007.
"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan lain dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar".
Hasil pemeriksaan menyimpulkan modus operandi MH yaitu rokok diperoleh dari Surabaya Jawa Timur dan dipasarkan di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Alabio Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Akibat perbuatan MH tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp778 juta, demikian Munady
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2010
Pengungkapan kasus berawal dari hasil operasi intelijen yang dilakukan beberapa bulan lalu, ungkap Kepala KPPBC Banjarmasin, Munady Radiani didampingi Kasi Penindakan, Harlan saat menggelar jumpa pers di Banjarmasin, Selasa.
Jika dihitung barang bukti tersebut lebih kurang 5.023.520 batang rokok berbagai merek, tambahnya.
Dari proses operasi intelijen KPPBC Banjarmasin melakukan penindakan terhadap sarana pengangkut berupa mobil boks jenis truk dengan nomor polisi DA 9688 AY yang sedang melintas di kawasan Jalan Duyung Raya Komplek Lumba-Lumba Banjarmasin Barat.
Truk boks yang dikemudikan HD ternyata mengangkut barang kena cukai berupa rokok merek Gudang Djati sebanyak 786.720 batang.
Berdasarkan pengembangan kasus yang diperoleh dari HD ternyata ratusan ribu batang rokok tersebut berasal dari sebuah tempat jasa pengiriman lintas pulau yang terletak di kawasan Yos Sudarso Banjarmasin.
Berbekal keterangan HD, petugas KPPBC langsung mengambil tindakan dengan jalan menuju tempat jasa pengiriman tersebut dan ditempat tersebut berhasil disita lebih dari empat juta batang rokok.
Atas kasus tersebut dan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maka ditetapkan seorang tersangka yakni MH yang juga diduga sebagai pemilik barang jutaan batang rokok ilegal.
Kepada tersangka dijerat pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007.
"Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan lain dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar".
Hasil pemeriksaan menyimpulkan modus operandi MH yaitu rokok diperoleh dari Surabaya Jawa Timur dan dipasarkan di Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Alabio Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Akibat perbuatan MH tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp778 juta, demikian Munady
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2010