Pemkab Tapin, Kalimantan Selatan, membentuk perusahaan daerah (perusda) untuk menangani armada tongkang yang sandar di perairan menunggu pengisian batu bara.
"Tak boleh tambat di batang pohon lagi, nanti kita siapkan (tambatan) yang permanen, standar internasional," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Sufiansyah kepada Antara di Rantau, Selasa.
Baca juga: Tongkang hantam rumah warga, Bupati Tapin minta tidak ditambat pada pohon
Selama ini masyarakat yang mengelola pertambatan tongkang. Maka, kata dia, untuk keselamatan penduduk di sekitar perairan anak Sungai Barito pemerintah yang akan mengambil alih.
"Jadi, pemerintah daerah akan segera mengambil alih lewat pendirian perusda," ujarnya.
Sikap pemerintah daerah ini menindaklanjuti peristiwa nahas pada Sabtu, (22/4) lalu, dua buah tongkang lepas kendali dan menabrak hancur 35 rumah dan mengancam keselamatan warga di Desa Kaladan.
"Intinya nanti perusda Tapin akan bergerak mengelola lokasi khusus untuk tambatan selain bergerak di bidang lainnya," ujarnya.
Baca juga: Polda Kalsel investigasi tongkang hantam puluhan rumah warga di Tapin
Saat ini, ia katakan, pemerintah daerah sudah merancang dan merumuskan kebijakan terkait perairan untuk angkutan tongkang yang mengisi batu bara.
Ide ini, selain untuk menjaga keselamatan warga juga ditargetkan membuka lapangan pekerjaan dan menambah pemasukan asli daerah (PAD).
Terkait fakta lemahnya aturan angkutan tongkang di perairan Tapin ini, berkaca dari pemeriksaan sementara pihak kepolisan setempat.
Kapolsek Candi Laras Utara IPDA Ketut Sedemen menyatakan bahwa dua buah tongkang yang sandar di dekat pemukiman warga di Desa Kaladan itu terbawa angin hingga akhirnya menyerempet ke sejumlah rumah.
"Akibat angin kencang, pohon rumbia sebagai tambat tercabut," ujar Kapolsek Candi Laras Utara, IPDA Ketut Sedemen
Tongkang tersebut bernama Rimau 3336 milik PT Rimau Bahtera Shiping dan MZB milik PT Batu Gunung Mulia (BGM) yang dioperasikan oleh PT Cakrawala Nusa Bahari.
Keterangan lain dari Kepala Desa Kaladan, Muhammad Faleh, kata dia, tongkang tersebut sandar dan ditinggalkan oleh tugboat.
Baca juga: Rugi miliaran rupiah, puluhan rumah warga hancur dihantam tongkang batu bara di Tapin
"Ke depan harapan kami ini, jangan sampai tongkang ditinggal tugboat agar tak ada lagi kejadian serupa," ujarnya.
Menjelang akhir Ramadhan lalu, peristiwa serupa juga pernah terjadi, namun hanya menghantam pelabuhan feri yang menghubungkan desa dengan akses utama ke jalan nasional.
Selain itu, pada Agustus 2021 lalu di Desa Sungai Salai Hilir ada lima buah rumah warga juga dihantam tongkang batu bara yang sandar di dekat area pemukiman.
Baca juga: Warga Tapin mengungsi akibat rumah hancur dihantam tongkang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
"Tak boleh tambat di batang pohon lagi, nanti kita siapkan (tambatan) yang permanen, standar internasional," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Sufiansyah kepada Antara di Rantau, Selasa.
Baca juga: Tongkang hantam rumah warga, Bupati Tapin minta tidak ditambat pada pohon
Selama ini masyarakat yang mengelola pertambatan tongkang. Maka, kata dia, untuk keselamatan penduduk di sekitar perairan anak Sungai Barito pemerintah yang akan mengambil alih.
"Jadi, pemerintah daerah akan segera mengambil alih lewat pendirian perusda," ujarnya.
Sikap pemerintah daerah ini menindaklanjuti peristiwa nahas pada Sabtu, (22/4) lalu, dua buah tongkang lepas kendali dan menabrak hancur 35 rumah dan mengancam keselamatan warga di Desa Kaladan.
"Intinya nanti perusda Tapin akan bergerak mengelola lokasi khusus untuk tambatan selain bergerak di bidang lainnya," ujarnya.
Baca juga: Polda Kalsel investigasi tongkang hantam puluhan rumah warga di Tapin
Saat ini, ia katakan, pemerintah daerah sudah merancang dan merumuskan kebijakan terkait perairan untuk angkutan tongkang yang mengisi batu bara.
Ide ini, selain untuk menjaga keselamatan warga juga ditargetkan membuka lapangan pekerjaan dan menambah pemasukan asli daerah (PAD).
Terkait fakta lemahnya aturan angkutan tongkang di perairan Tapin ini, berkaca dari pemeriksaan sementara pihak kepolisan setempat.
Kapolsek Candi Laras Utara IPDA Ketut Sedemen menyatakan bahwa dua buah tongkang yang sandar di dekat pemukiman warga di Desa Kaladan itu terbawa angin hingga akhirnya menyerempet ke sejumlah rumah.
"Akibat angin kencang, pohon rumbia sebagai tambat tercabut," ujar Kapolsek Candi Laras Utara, IPDA Ketut Sedemen
Tongkang tersebut bernama Rimau 3336 milik PT Rimau Bahtera Shiping dan MZB milik PT Batu Gunung Mulia (BGM) yang dioperasikan oleh PT Cakrawala Nusa Bahari.
Keterangan lain dari Kepala Desa Kaladan, Muhammad Faleh, kata dia, tongkang tersebut sandar dan ditinggalkan oleh tugboat.
Baca juga: Rugi miliaran rupiah, puluhan rumah warga hancur dihantam tongkang batu bara di Tapin
"Ke depan harapan kami ini, jangan sampai tongkang ditinggal tugboat agar tak ada lagi kejadian serupa," ujarnya.
Menjelang akhir Ramadhan lalu, peristiwa serupa juga pernah terjadi, namun hanya menghantam pelabuhan feri yang menghubungkan desa dengan akses utama ke jalan nasional.
Selain itu, pada Agustus 2021 lalu di Desa Sungai Salai Hilir ada lima buah rumah warga juga dihantam tongkang batu bara yang sandar di dekat area pemukiman.
Baca juga: Warga Tapin mengungsi akibat rumah hancur dihantam tongkang
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023