Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) mengungkapkan motif penganiayaan yang dilakukan dua pria, yakni MUH (23) dan FR (45) hingga menewaskan korban, FA di pinggir Jalan Desa Pakan Dalam, Kecamatan Daha Utara.
Kasi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi di Kandangan, Rabu, mengatakan petugas menciduk kedua pelaku terkait kasus penganiayaan menyebabkan orang atau bersama melakukan kekerasan sesuai Pasal 170 ayat (3e) atau Pasal 351 Ayat (3).
"Motif sementara yang kita gali berdasarkan keterangan dari keterangan dua pelaku, berawal dari pelaku MUH ditampar di bagian wajah oleh korban tanpa sebab akibat," kata Purwadi.
Baca juga: Nyaris setubuhi guru PNS, pemuda Desa Angkinang diringkus Polres HSS
Dijelaskan Purwadi, petugas Polres HSS meringkus kedua pelaku di Jalan Satria Desa, Tumbukan Banyu, Daha Selatan pada Rabu sekitar pukul 11.00 WITA.
Sebelumnya, anggota Polsek Daha Utara Polres HSS mendapatkan informasi tentang keberadaan dua pelaku yang melakukan penganiayaan pada sekitar pukul 03.00 WITA.
"Petugas gabungan kita Anggota Polsek Daha Utara, Polsek Daha Selatan dan anggota Reskrim Polres HSS yang dipimpin Kapolsek Daha Utara, Kapolsek Daha Selatan dan KBO Sat Reskrim Polres HSS melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku," tutur Purwadi.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejadian berawal saat pelaku MUH dan FR berpapasan di pinggir jalan dengan korban, kemudian FA menampar MUH pada bagian wajah tanpa sebab.
Baca juga: Juru parkir tewas dianiaya pemuda di Kandangan
Kemudian, pelaku MUH membalas dengan menusuk korban menggunakan senjata tajam pada bagian badan berdasarkan perintah tersangka FR.
MUH langsung mencabut senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri, dan pelaku FR mendorong atau menahan korban dengan alasan melerai tersangka dan korban.
"Tindakan pelaku FR ini menyebabkan korban tidak bisa bergerak dan mengalami luka tusuk, dan saat ini baik dua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Daha Utara, Polres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut." pungkas Purwadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Kasi Humas Polres HSS, Ipda Purwadi di Kandangan, Rabu, mengatakan petugas menciduk kedua pelaku terkait kasus penganiayaan menyebabkan orang atau bersama melakukan kekerasan sesuai Pasal 170 ayat (3e) atau Pasal 351 Ayat (3).
"Motif sementara yang kita gali berdasarkan keterangan dari keterangan dua pelaku, berawal dari pelaku MUH ditampar di bagian wajah oleh korban tanpa sebab akibat," kata Purwadi.
Baca juga: Nyaris setubuhi guru PNS, pemuda Desa Angkinang diringkus Polres HSS
Dijelaskan Purwadi, petugas Polres HSS meringkus kedua pelaku di Jalan Satria Desa, Tumbukan Banyu, Daha Selatan pada Rabu sekitar pukul 11.00 WITA.
Sebelumnya, anggota Polsek Daha Utara Polres HSS mendapatkan informasi tentang keberadaan dua pelaku yang melakukan penganiayaan pada sekitar pukul 03.00 WITA.
"Petugas gabungan kita Anggota Polsek Daha Utara, Polsek Daha Selatan dan anggota Reskrim Polres HSS yang dipimpin Kapolsek Daha Utara, Kapolsek Daha Selatan dan KBO Sat Reskrim Polres HSS melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku," tutur Purwadi.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejadian berawal saat pelaku MUH dan FR berpapasan di pinggir jalan dengan korban, kemudian FA menampar MUH pada bagian wajah tanpa sebab.
Baca juga: Juru parkir tewas dianiaya pemuda di Kandangan
Kemudian, pelaku MUH membalas dengan menusuk korban menggunakan senjata tajam pada bagian badan berdasarkan perintah tersangka FR.
MUH langsung mencabut senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri, dan pelaku FR mendorong atau menahan korban dengan alasan melerai tersangka dan korban.
"Tindakan pelaku FR ini menyebabkan korban tidak bisa bergerak dan mengalami luka tusuk, dan saat ini baik dua pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Daha Utara, Polres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut." pungkas Purwadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023