Pemberhentian ini adalah konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota,
Banjar, Kalsel (ANTARA) - Polres Banjar, jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), memperketat penegakan disiplin internal dengan melakukan pemberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) empat anggotanya yang terbukti melanggar aturan dan kode etik profesi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya institusi menjaga standar profesionalitas anggota di tengah tuntutan nasional terhadap transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Kapolres Banjar AKBP Dr Fadli di Martapura, Kabupaten Banjar, Senin, mengatakan keputusan tersebut diambil melalui mekanisme panjang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemberhentian ini adalah konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan anggota,” ujarnya.
Dia mengatakan sebanyak empat personel yang diberhentikan yakni Aipda Handoyo, Aipda Matnor Janni, Aipda Perklin M Pardede, dan Bripda M Zen Zidan Rizanta.
Keputusan PTDH tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi.
Kapolres menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk konsistensi institusi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
“Kami menegakkan disiplin sebagai fondasi utama dalam menjaga integritas organisasi,” katanya.
Penegakan disiplin internal ini menjadi bagian penting dalam memperbaiki tata kelola institusi Polri yang kini terus menjadi perhatian publik secara nasional.
Selain sebagai sanksi, langkah PTDH juga diarahkan sebagai efek jera bagi anggota lain agar tidak melakukan pelanggaran serupa di kemudian hari.
Kapolres turut mengingatkan seluruh personel agar menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Ini harus menjadi introspeksi agar kinerja dan kepercayaan publik tetap terjaga,” ujarnya.
Bukan itu saja, dengan langkah tegas tersebut, Polres Banjar menegaskan komitmen menjaga profesionalitas anggota sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pewarta: Gunawan WibisonoEditor : Sukarli
COPYRIGHT © ANTARA 2026