Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda berpendapat, Badan Usaha Milik Desa atau BumDes dapat memperkuat perekonomian desa setempat.
Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel tersebut mengemukakan pendapatnya melalui telepon seluler, Ahad usai sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengembangan BumDes.
Baca juga: Legislator berpendapat BUMDes tingkatkan ekonomi dan kelola potensi desa
"Pembentukan BumDes oleh pemerintahan desa serta masyarakat setempat sesuai kebutuhan dan potensi desa," ujar Karlie usai sosialisasi peraturan perundang-undangan/Perda atau Sosper tersebut di Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Wakil rakyat yang pernah menggeluti dunia usaha atau bisnis tersebut menjelaskan, Bumdes itu sendiri merupakan usaha desa dengan pengelolanya Pemerintah Desa (Pemdes) dan berbadan hukum.
Ia menegaskan, Pemdes dapat mendirikan BumDes sesuai kebutuhan dan potensi desa setempat yang penetapannya dengan Peraturan Desa (Perdes).
Baca juga: Mendes PDTT serahkan penghargaan untuk BUMDesma inspiratif dari Tapin
“Jadi, Bumdes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa,” tegasnya.
Peran Bumdes mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu, peran terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa.
Selain itu, terkait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa (PADes), serta terkait aspek peningkatan taraf hidup berimplikasi terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.
"Hal lain peran BUMDes terkait aspek ketaatan peraturan perundang-undangan berimplikasi dalam kemampuan dalam pengelolaan potensi desa," jelas Karlie yang bergelar sarjana, magister dan doktor ilmu hukum tersebut serta dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin.
Baca juga: 42 peserta se-Kecamatan Anjir Muara ikuti pelatihan Bumdes
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Batola Mochammad Azis yang bertindak selaku narasumber pada kesempatan itu antara lain mengatakan, keberadaan Bumdes bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
"Selanjutnya BumDes dapat memperkuat PADes, memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 78 ayat (1)," ujar M Azis.
Ia menambahkan, BumDes mengelola atau menjalankan usaha desa, yaitu jenis usaha berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
Modal BumDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi (Pemprov), pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot), pinjaman; dan/atau kerja sama usaha dengan pihak lain.
"Modal lainnya dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah & pemda yg diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemdes," demikian M Azis.
Pada kegiatan Sosper yang berlangsung 25 Maret lalu tersebut hadir Camat Barambai Nurwahyudi, para kepala desa, sejumlah ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat umum lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel tersebut mengemukakan pendapatnya melalui telepon seluler, Ahad usai sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengembangan BumDes.
Baca juga: Legislator berpendapat BUMDes tingkatkan ekonomi dan kelola potensi desa
"Pembentukan BumDes oleh pemerintahan desa serta masyarakat setempat sesuai kebutuhan dan potensi desa," ujar Karlie usai sosialisasi peraturan perundang-undangan/Perda atau Sosper tersebut di Kecamatan Barambai Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Wakil rakyat yang pernah menggeluti dunia usaha atau bisnis tersebut menjelaskan, Bumdes itu sendiri merupakan usaha desa dengan pengelolanya Pemerintah Desa (Pemdes) dan berbadan hukum.
Ia menegaskan, Pemdes dapat mendirikan BumDes sesuai kebutuhan dan potensi desa setempat yang penetapannya dengan Peraturan Desa (Perdes).
Baca juga: Mendes PDTT serahkan penghargaan untuk BUMDesma inspiratif dari Tapin
“Jadi, Bumdes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa,” tegasnya.
Peran Bumdes mendukung kemandirian ekonomi desa, yaitu, peran terkait aspek pelayanan berimplikasi terhadap kemandirian ekonomi desa.
Selain itu, terkait aspek akuntabilitas berimplikasi terhadap meningkatnya Pendapatan Asli Desa (PADes), serta terkait aspek peningkatan taraf hidup berimplikasi terhadap pertumbuhan dan pemerataan ekonomi pedesaan.
"Hal lain peran BUMDes terkait aspek ketaatan peraturan perundang-undangan berimplikasi dalam kemampuan dalam pengelolaan potensi desa," jelas Karlie yang bergelar sarjana, magister dan doktor ilmu hukum tersebut serta dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin.
Baca juga: 42 peserta se-Kecamatan Anjir Muara ikuti pelatihan Bumdes
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Batola Mochammad Azis yang bertindak selaku narasumber pada kesempatan itu antara lain mengatakan, keberadaan Bumdes bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
"Selanjutnya BumDes dapat memperkuat PADes, memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 78 ayat (1)," ujar M Azis.
Ia menambahkan, BumDes mengelola atau menjalankan usaha desa, yaitu jenis usaha berupa pelayanan ekonomi desa seperti, usaha jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, serta industri dan kerajinan rakyat.
Modal BumDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pemerintah provinsi (Pemprov), pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot), pinjaman; dan/atau kerja sama usaha dengan pihak lain.
"Modal lainnya dapat berasal dari dana bergulir program pemerintah & pemda yg diserahkan kepada desa dan/atau masyarakat melalui pemdes," demikian M Azis.
Pada kegiatan Sosper yang berlangsung 25 Maret lalu tersebut hadir Camat Barambai Nurwahyudi, para kepala desa, sejumlah ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama serta masyarakat umum lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023