Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda berpendapat, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mampu meningkatkan ekonomi  dalam upaya  mengelola potensi desa 

"BumDes dapat untuk meningkatkan perekonomian desa serta mengangkat usaha masyarakat dalam mengelola potensi ekonomi desa," tegas Karlie melalui telepon selular, Jumat.

Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalsel tersebut mengemukakan pendapat itu juga saat sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes di Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), 3 Februari 2024. 

Ia menjelaskan, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, salah satu tugasnya menjalanlkan fungsi legislasi.

Pelaksanaan fungsi legislasi dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) termasuk menyosialisasikan Peraturan Perundang-undangan serta Perda yang sudah diundangkan, seperti halnya tentang keberadaan BUMDes, ujar Karlie.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh anggota DPRD Kalsel H.Karlie Hanafi Kalianda di Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (3/2/2023). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Sosialisasi peraturan perundang-undangan/Perda atau Sosper tersebut menghadirkan 
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakatr dan Desa (DPMD) Batola yang diwakili Sub Koordinator Pengembangan Kelembagaan dan Usaha Desa Mardla Rijali selaku narasumber.

Pada kesempatan itu, Rijali menjelaskan BUMDes merupakan usaha desa dengan pengelola Pemerintah Desa berbadan hukum. 

Pemerintah Desa dapat mendirikan BumDes sesuai kebutuhan dan potensi desa, penetapannya dengan Peraturan Desa.

“Dengan kata lain BUMDes adalah lembaga usaha desa yang dikelola masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa," ucapnya.

Berdasarkan Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.

Sedangkan tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4 Tahun 2015 untuk meningkatkan perekonomian desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.

"BUMDes didirikan antara lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Bagi hasil BUMDes dapat digunakan untuk menopang desa, seperti pembangunan desa, pengembangan masyarakat, membantu masyarakat miskin melalui hibah dan lain-lain," demikian Rijali.

Kegiatan sosialisasi tersebut mendapat tanggapan serius dari para peserta yang berjumlah sekitar 100 orang juga hadir Camat Wanaraya Aris Saputera menyampaikan rasa bangga karena wilayahnya menjadi lokasi sosialisasi.

“Semoga peserta sosialisasi yang terdiri dari para kepala desa, tokoh masyarakat, utusan ormas, serta pihak-pihak lain dapat menyimak baik dan materi yang disampaikan mendatangkan manfaat serta memberikan semangat untuk menjalankan BUMDes ataupun mendirikanya sesuai pengetahuan yang telah disampaikan para naras umber,” ujarnya.
Kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) oleh anggota DPRD Kalsel H.Karlie Hanafi Kalianda di Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (3/2/2023). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

“Semoga kegiatan sosialisasi seperti ini bisa lebih sering dilaksanakan agar wawasan masyarakat bertambah,” kata Aris.

Batola dengan ibukotanya Marabahan (50 km barat Banjarmasin) merupakan sentra pertanian atau juga lumbung padi Kalsel.


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023