Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Karlie Hanafi Kalianda menegaskan anak-anak harus mendapatkan perlindungan karena sebagai tunas bangsa.

Ia menyatakan itu saat sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Jumat.

Baca juga: Anggota DPRD Kalsel sosialisasikan peraturan perlindungan anak

Pasalnya, Karlie menyebutkan anak-anak memiliki potensial dan merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran dan strategis ciri kekhususan

"Oleh karenanya, anak-anak tersebut  wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran haj asasi manusia (HAM)," ucap Karlie.

Karlie mengatakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak juga merupakan wujud fungsi legislasi dari anggota DPRD Kalsel atau sebagai wakil rakyat.

Pelaksanaan fungsi tersebut dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) yang sudah diundang-undangkan.

Selain itu, Karlie menuturkan menyosialisasikan Rancangan Peraturan/Peraturan Perundang-undangan, serta Perda, seperti Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kalsel.

Pada kesempatan itu, dia juga menyinggung Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD di Pasal 17 ayat (1) juga menyatakan bahwa DPRD harus mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat.

Baca juga: Anggota DPRD Kalsel sosialisasikan Perda 11/2018 dalam konteks turunkan "stunting"
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Karlie Hanafi Kalianda menyosialisasikan Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala, Jumat (24/2/2023). (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)

Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Batola, Harliani menyoroti pemberdayaan perempuan untuk memperoleh akses dan kontrol terhadap sumber daya, ekonomi, politik, sosial, budaya, agar dapat mengatur diri, meningkatkan rasa percaya diri untuk mampu berperan dan berpartisipasi aktif dalam memecahkan masalah, sehingga mampu terlibat dalam pembangunan.

Sedangkan, perlindungan anak sebagai kegiatan untuk menjamin, melindungi anak dan pemenuhan hak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, mendapat perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

“Setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dam diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,” tutur Harliani.

Baca juga: Ketua DPRD apresiasi Polda Kalsel berhasil menyita 35 kg sabu-sabu

Pada kegiatan sosialisasi peraturan tersebut hadir Camat Rantau Badauh Juliannor Fatahillah, serta ratusan peserta terdiri dari tokoh masyarakat, pemuka agama, organisasi kewanitaan serta masyarakat umum lainnya mendapat sambutan penuh antusias, mereka tidak ada yang beranjak sejak awal acara hingga selesai.

Mewakili para warga, Camat Rantau Badauh menyatakan rasa gembira karena wilayahnya menjadi lokasi kegiatan sosialisasi.

"Semoga ada kegiatan serupa tapi dengan materi yang berbeda bisa lebih sering dilaksanakan” ungkap Juliannor.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023