Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mengharapkan keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2027 tentang Pendidikan menjadi solusi bagi anak-anak dalam masuk sekolah.

Harapan itu saat sosialisasi peraturan perundang-undangan dan Perda Kalsel Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendidikan yang berlangsung di Banjarmasin, Kamis.

Anggota DPRD Kalsel dua periode itu berharap dengan sosialisasi Perda 3/2017 dapat meminimalkan permasalahan anak masuk sekolah di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.

"Apalagi tak lama lagi penerimaan anak masuk sekolah untuk tahun pelajaran 2023/2024 sehingga warga masyarakat perlu mengetahui aturan seperti termuat dalam Perda 3/2017," demikian Suripno Sumas.

Sementara Kepala SMAN 5 Banjarmasin Mukhlisin selaku narasumber pada sosialisasi Perda (Sosper) tersebut menerangkan, hal-hal yang berkaitan dengan anak yang mau masuk sekolah atau melanjutkan pendidikan.

Sesuai peraturan yang berlaku untuk masuk sekolah tujuan bisa melalui "empat pintu" yaitu sistem zonasi, orang tidak mampu, prestasi dan lewat mutasi orang tua.

"Jadi sebenarnya tak ada masalah untuk masuk sekolah atau melanjutkan pendidikan  bisa melalui salah satu dari empat pintu tersebut," demikian Mukhlisin yang juga Ketua LKBH Guru Provinsi Kalsel.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023