Polres Balangan Kalimantan Selatan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkoba, kejahatan konvensional hingga kejahatan jalanan lainnya untuk mengawali 2023.

“Pengungkapan ini kami laksanakan dari tanggal 1-28 Januari, dari Satreskoba berhasil melakukan proses penyidikan terhadap 10 perkara LP dengan mengamankan 12 tersangka dan dua di antaranya masih DPO dengan inisial MA dan AH,” kata Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin di Paringin, Balangan,Jum'at.

Baca juga: Polres Balangan bantu pemerintah kendalikan inflasi

Riza menuturkan tindak pidana konvensional yang ditangani oleh Satreskrim sebanyak tujuh laporan polisi dan ditetapkan tujuh tersangka.

Selanjutnya ucap Riza, dari Satsamapta Polres Balangan melakukan operasi Pekat dan kejahatan lainnya yang mana terdapat sembilan laporan polisi yang pihaknya laksanakan penegakan dan diproses sembilan tersangka.

Adapun dari Satreskoba pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 12,77 gram, ekstasi 2,5 gram, R2 atau kendaraan roda dua sebanyak lima unit, dan handphone 12 unit.

Pada Satreskrim terdapat tujuh perkara yaitu Pasal 378 tentang penipuan terdapat dua perkara dengan dua tersangka, Pasal 303 atau perjudian ada satu laporan polisi (LP) dan satu tersangka, Pasal 362 tentang penggelapan dalam jabatan satu LP dengan satu tersangka, perlindungan anak dua perkara yang dilakukan oleh orang tua dan paman terdiri dari dua laporan polisi dengan dua tersangka.

Baca juga: AKBP Riza Muttaqin silaturahmi dengan PWI Balangan

Serta Pasal 365 tentang kasus pencurian dengan kekerasan yang pelakunya berhasil diamankan dengan satu pelaku dari satu laporan polisi.

Terakhir pada Satsamapta, pihaknya telah melakukan operasi Pekat dan kejahatan lainnya yang mana terdapat sembilan laporan polisi yang dilaksanakan penegakan atau diproses dengan sembilan tersangka.

“Untuk barang bukti berupa minuman keras salah satunya alkohol termasuk beberapa jerigen tuak, yang mana Tipiring ini sudah sebagian dilakukan sidang putusan ada yang denda Rp500 ribu, Rp600 ribu bahkan nanti kalau berulang akan dilakukan pidana kurungan oleh Pengadilan Negeri Paringin,” tutur Riza.

Kapolres Balangan mengimbau para pelaku kejahatan mencari pekerjaan lain dengan memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah.

Baca juga: Polsek Batumandi amankan empat pemuda saat patroli Pekat

Pewarta: Ragil Darmawan

Editor : Taufik Ridwan


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023