Amuntai, (Antaranews.Kalsel) -Dinas Pendapatan Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan masih kesulitan memungut pajak usaha sarang Burung Walet karena masih banyak wajib pajak yang keberatan menunaikan kewajibannya.


Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Galuh Bungsu Sumarni di Amuntai, Jum'at, mengatakan wajib pajak beralasan usaha mereka belum mapan, sebagian masih ada pinjaman di bank.

"Selain wajib pajak beralasan masih mengembangkan usahanya, kita juga kesulitan memantau keuntungan penjualan usaha sarang walet ini sehingga bisa memungut secara paksa," ujar Galuh.

Galuh mengatakan, berdasarkan peraturannya, Pemerintah Daerah bisa memaksa wajib pajak memenuhi kewajiban membayar pajak, namun berbagai kesulitan dalam penerapannya yang membuat Dispenda belum sepenuhnya bisa melakukan pungutan.

"Setidaknya dalam setiap kegiatan sosialisasi kita sadarkan para wajib pajak, termasuk penguasaha sarang walet ini agar mau menunaikan membayar pajak," katanya.

Dikatakan, wajib pajak walet menilai pemerintah daerah tidak berhak memungut pajak dari mereka, karena modal yang mereka keluarkan sangat besar untuk mendirikan usaha.

Sebagian wajib pajak lagi, terang Galuh, beralasan masih dalam tahap mengembangan usaha diantaranya untuk mengembalikan pinjaman ke bank.

"Kita perlahan-lahan menyadarkan wajib pajak, bahwa dalam setiap usaha mereka ada hak yang harus ditunaikan dan nominalnya juga tidak begitu besar," kata Galuh lagi.

Selain potensi pajak sarang Walet, Dispenda juga masih menunggu realisasi pemasukan retribusi menara telekonikasi selular yang hingga kini masih digarap Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi.

Galuh mengakui untuk menambah jenis pungutan pajak dan retribusi tidak boleh sembarangan karena harus mengacu Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Pemerintah hanya bisa melakukan pengintensifan jumlah penerimaan jenis pajak yang sudah ada, atau meningkatkan tarif penerimaan, meski kita juga harus mempertimbangkan daya kemampuan masyarakat," terangnya.

Namun, lanjutnya, potensi penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan serta PBHTB cukup menjanjikan, karena setiap rumah wajib membayar jenis pajak yang pengelolaan sudah diserahkan kepada pemerintah daerah ini.

Galuh menginformasikan target pendapatan asli daerah (PAD) di 2016 sebesar Rp85 miliar, demikian pula proyeksi sementara PAD 2017 juga sama jumlahnya.

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2016