DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) merasa terbantu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) provinsi setempat dalam penyelesaian Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara atau TUN.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyatakan itu saat penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejati provinsi setempat di Banjarmasin, Kamis.
"Melalui kerja sama ini, DPRD Kalsel merasa terbantu dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.
MoU tersebut sebagai kelanjutan kerja sama antara DPRD Kalsel dengan Kejati provinsi setempat di bidang hukum, terutama dalam hal Perdata dan TUN.
Penandatangan MoU tersebut merupakan upaya DPRD Kalsel untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
"Kami meyakini bahwa kerja sama ini dapat memperkuat sinergi kelembagaan, kemudian membawa manfaat bagi kemajuan Kalsel,” tambah Supian HK.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Mukri mengucapkan terima kasih dan apresiasi mendalam terhadap jajaran DPRD provinsi setempat atas kepercayaan dalam melanjutkan kerja sama tersebut.
"Tindak lanjut dari penandatanganan MoU ini, DPRD Kalsel dapat meminta bantuan hukum kepada jaksa selaku pengacara negara dalam hal pendapat hukum maupun pendampingan hukum dalam berbagai permasalahan hukum perdata dan TUN,” katanya.
Turut mendampingi penandatanganan MoU di Aula Anjungan Papadaan Kejati Kalsel dari DPRD provinsi setempat, Sekretaris Komisi I H. Suripno Sumas, Ketua Komisi II Imam Suprastowo, Ketua Komisi III H. Hasanuddin Murad, dan Sekretaris DPRD Muhammad Jaini beserta jajaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyatakan itu saat penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejati provinsi setempat di Banjarmasin, Kamis.
"Melalui kerja sama ini, DPRD Kalsel merasa terbantu dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.
MoU tersebut sebagai kelanjutan kerja sama antara DPRD Kalsel dengan Kejati provinsi setempat di bidang hukum, terutama dalam hal Perdata dan TUN.
Penandatangan MoU tersebut merupakan upaya DPRD Kalsel untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing dalam memaksimalkan pembangunan di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
"Kami meyakini bahwa kerja sama ini dapat memperkuat sinergi kelembagaan, kemudian membawa manfaat bagi kemajuan Kalsel,” tambah Supian HK.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Mukri mengucapkan terima kasih dan apresiasi mendalam terhadap jajaran DPRD provinsi setempat atas kepercayaan dalam melanjutkan kerja sama tersebut.
"Tindak lanjut dari penandatanganan MoU ini, DPRD Kalsel dapat meminta bantuan hukum kepada jaksa selaku pengacara negara dalam hal pendapat hukum maupun pendampingan hukum dalam berbagai permasalahan hukum perdata dan TUN,” katanya.
Turut mendampingi penandatanganan MoU di Aula Anjungan Papadaan Kejati Kalsel dari DPRD provinsi setempat, Sekretaris Komisi I H. Suripno Sumas, Ketua Komisi II Imam Suprastowo, Ketua Komisi III H. Hasanuddin Murad, dan Sekretaris DPRD Muhammad Jaini beserta jajaran.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2023