Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) memetakan rencana jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang diisi maksimal 300 pemilih untuk Pemilu 2024.
"Langkah awal kami terus melakukan rapat koordinasi bersama instansi terkait perkembangan jumlah penduduk yang memiliki hak suara pada pemilu nanti," kata anggota KPU Kalsel Siswandi Reyaan di Banjarmasin, Minggu.
Untuk bisa memperkirakan jumlah TPS, ungkap dia, KPU menunggu data daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang rencananya diserahkan ke KPU pada 14 Desember 2022.
Jika berdasarkan jumlah pemilih sementara di Kalsel sebanyak 2.920.391 orang mengacu daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) periode September 2022, maka ada 9.734 TPS untuk pemilu nanti.
Siswandi sebagai Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kalsel mengatakan jumlah TPS nanti juga menentukan berapa banyak petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diperlukan.
Pihaknya berharap data DP4 bisa segera dikantongi kemudian disusun oleh KPU menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebagaimana diketahui aturan satu TPS maksimal 300 pemilih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 pada Pasal 15 ayat 3.
Aturan ini menyamai Pemilu 2019 lalu yang juga satu TPS maksimal 300 pemilih. Sedangkan pada Pilkada 2020 setiap TPS maksimal 500 pemilih.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022