Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan bersiap-siap menarik retribusi sekitar 200 menara telekomunikasi dengan target pendapat Rp570 juta hingga akhir tahun.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin Windiasti Kartika saat di gedung dewan kota, Selasa, menyampaikan, penarikan retribusi itu setelah disahkannya APBD perubahan 2022.

Sebab, ungkap dia, retribusi menara telekomunikasi ini masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) yang diusulkan pada APBD perubahan 2022.

Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali), ucap dia, instansinya yang bertugas untuk memungut PAD dari sektor retribusi menara BTS (Base Transceiver Station) ini.

"Saat ini masih kita data jumlahnya, memang lebih 200 menara tersebar di kota ini, dengan ragam dimensi," papar Windi.

Baca juga: Pemkot Banjarmasin bersiap kembali tarik retribusi menara telekomunikasi


Pihaknya pun dalam melaksanakan tugas ini sudah melakukan pendekatan dengan pengusaha menara telekomunikasi, hasilnya cukup positif.

"Responnya mereka baik, kooperatif untuk memenuhi kewajiban," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Afrizaldi mengapresiasi akhirnya pemerintah kota bisa menarik retribusi di sektor menara telekomunikasi yang bertahun-tahun tidak memberikan PAD bagi Kota Banjarmasin.

Namun, menurut dia, penarikan retribusi ini tidak hanya tahun ini, tapi harus dihitung juga tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi bisa berlaku ke belakang juga ditagih retribusinya," kata politisi PAN tersebut.

Baca juga: DPRD Banjarmasin soroti maraknya menara BTS tanpa potensi PAD
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022