Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Afrizaldi menyatakan, pihaknya di legislatif menyoroti maraknya bangunan menara Base Transceiver Station (BTS) atau menara telekomunikasi di kota ini tanpa potensi jadi pendapatan asli daerah.

Padahal dari informasi pemerintah kota melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik setempat, kata Afrizal di gedung dewan kota, Rabu, di Kota Banjarmasin sudah berdiri sebanyak 296 BTS.

"Bangunan BTS ini sudah marak sejak 2011 di kota kita, hingga kini sudah sampai hampir 300 menara itu tersebar," tuturnya.

Padahal, kata dia, Kota Banjarmasin sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Namun ternyata belum bisa diterapkan.

"Alasan Diskominfotik saat kita rapat dengar pendapat karena peraturan wali kota (Perwali) terkait Perda ini belum ada," ujarnya.

Yang dimaksud adalah, kata Afrizal, instansi pemerintah kota yang berhak atau memiliki tugas menarik retribusinya.

"Ada juga data di nasional sana tentang perhitungan retribusi yang digugat oleh para pengusaha BTS (yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi)," ucapnya.

Sehingga, ujar dia, harus diupayakan betul oleh pemerintah kota, baik melalui Perwali untuk bisa menghasilkan PAD dari banyaknya menara BTS yang berdiri di kota ini.

"Kami di DPRD berharap pada 2023 sudah ada hasilnya, seluruh BTS di daerah ini menyumbang PAD," ujarnya.

Selain itu, kata politisi PAN ini, keberadaan BTS juga harus tertata, mentaati tata kota di koto ini, hingga tidak terlihat semrawut.

"Luas kota kita yang cuma 98 kilometer persegi ini harus dimanfaatkan betul dan ditata betul, termasuk keberadaan BTS dan bagaimana keamanan di sekitarnya," kata Afrizal.

Baca juga: Dewan Kota Banjarmasin siap kawal PDAM Bandarmasih
Baca juga: DPRD minta PDAM secepatnya tangani krisis air di Banjarmasin Barat
 

Pewarta: Sukarli

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022