Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan mulai bersiap kembali menarik retribusi berdirinya menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS).

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina saat di gedung dewan kota usai mengikuti rapat paripurna terkait penyampaian raperda pertanggungjawaban APBD 2021, Rabu, menyatakan akan mengeluarkan peraturan wali kota (Perwali) tentang retribusi menara BTS.

Ini, ujar dia, setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa dibolehkan pemerintah daerah memungut kembali retribusi BTS dengan kesepakatan pelaksana menara BTS tersebut.

"Sejak ada gugatan (pengusaha BTS ke MK) semua daerah kan stop menarik retribusi menara BTS, sekarang sudah ada putusan itu, kita mulai melakukan pendekatan untuk melaksanakannya," ujar Ibnu.

Pendekatan dan pelaksanaan penarikan retribusi tersebut juga akan mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri.

"Jika ada daerah lain sudah melaksanakan ini, itu jadi percontohan kita," ujarnya.

Soalnya, Kota Banjarmasin sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin H Edy Wibowo menyatakan, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari menara telekomunikasi di kota ini mencapai Rp10 miliar per tahun. 

Itu, ucap dia, karena ada ratusan BTS yang berdiri di kota ini.

Sebab itu, ujar dia, pemerintah kota sangat serius menggali potensi ini setelah beberapa tahun tidak dipungut lantaran ada gugatan dari pengusaha BTS ke MK.

"Dengan sudah ada keputusan MK, saat ini pemerintah daerah boleh memungut, maka kita maksimalkan, kita siapkan mekanismenya melalui Perwali," tuturnya.

Baca juga: DPRD Banjarmasin soroti maraknya menara BTS tanpa potensi PAD
Baca juga: DPRD Banjarmasin terima Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021

Pewarta: Sukarli

Editor : Mahdani


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2022